KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin

Senin, 22 April 2019 - 19:18 WIB
KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Muslim Simbolon terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan cabang KPK dan telah sampai di lapas sekitar pukul 15.00 WIB tadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Febri mengungkapkan, Muslim akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp615 juta. Uang tersebut diberikan agar Muslim memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, uang itu juga diberikan agar Muslim memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, ia juga disuap untuk menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Atas perbuatannya, dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muslim Simbolon dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dirinya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Muslim turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp392,5 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7519 seconds (0.1#10.140)