KPU Umumkan Hasil Resmi Penghitungan Suara Paling Lama 22 Mei
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilhan Umum (KPU) akan menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pasca pemungutan suara hari ini. Artinya, hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2019 akan bisa diketahui paling lama 22 Mei 2019 mendatang.
"Hasil resmi menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan, KPU sudah harus mengumumkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu yang mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
Sementara KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. Adapun KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. "Penetapan perolehan hasil pemilu dalam sidang pleno terbuka," tegasnya.
Arief menjelaskan, proses penghitungan suara di TPS dimulai setelah selesai pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat. Penghitungan suara tersebut berlangsung hingga pukul 24.00 malam ini. Jika belum selesai, maka waktu untuk penghitungan ditambah 12 jam tanpa jeda.
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka, dihadiri para saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas.
Selain hitung manual, KPU juga melakukan hitung cepat melalui Situng. Namun hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi KPU, karena hasil resmi berasal dari penghitungan dan rekapitulasi berjenjang.
"Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol tapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi KPU adalah hasil yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara," ungkapnya
Situng juga bisa digunakan oleh peserta pemilu. Dalam banyak pemilu yang sudah dilaksanakan, ketika peserta pemilu bersengketa, mereka mengambil data dari website KPU untuk jadi alat bukti. "Kemudian bagi penyelenggara negara dan aparat kemananan, Situng bisa jadi refrensi dalam mengambil kebijakan," katanya.
Setelah Kelompok Panita Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara peserta pemilu di TPS, maka hasil tersebut dicatat dalam formulir C1. Kemudian formulir C1 tersebut dikirim ke KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melakukan scan formulir C1 dan mengirimkan ke KPU untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng. Jika KPU kabupaten/kota tidak bisa mengirimkan hasil scan formulir C1 ke KPU, maka KPU provinsi harus memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota tersebut untuk melakukan mengunggah dan menindai formulir ke dalam Situng paling lama 5 hari setelah pemungutan suara.
Menurut Arief, hasil hitung cepat beberapa lembaga survei hanyalah sebuah referensi bagi masyarakat. "Kalau ada quick count, kalau ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi, jadikan itu sebagai sebuah informasi. KPU itu mengerjakan pemilu ini real count. Nanti pedomani saja hasil yang diungkapkan KPU," tandasnya.
Apapun hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, semua masyarakat diharapkan bisa memperrcayainya. "Andaikan memang ada bukti yang cukup bahwa hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat atau yang Anda yakini, ruang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan, bisa diselesaikan di MK," pungkasnya.
"Hasil resmi menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan, KPU sudah harus mengumumkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu yang mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
Sementara KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. Adapun KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. "Penetapan perolehan hasil pemilu dalam sidang pleno terbuka," tegasnya.
Arief menjelaskan, proses penghitungan suara di TPS dimulai setelah selesai pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat. Penghitungan suara tersebut berlangsung hingga pukul 24.00 malam ini. Jika belum selesai, maka waktu untuk penghitungan ditambah 12 jam tanpa jeda.
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka, dihadiri para saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas.
Selain hitung manual, KPU juga melakukan hitung cepat melalui Situng. Namun hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi KPU, karena hasil resmi berasal dari penghitungan dan rekapitulasi berjenjang.
"Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol tapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi KPU adalah hasil yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara," ungkapnya
Situng juga bisa digunakan oleh peserta pemilu. Dalam banyak pemilu yang sudah dilaksanakan, ketika peserta pemilu bersengketa, mereka mengambil data dari website KPU untuk jadi alat bukti. "Kemudian bagi penyelenggara negara dan aparat kemananan, Situng bisa jadi refrensi dalam mengambil kebijakan," katanya.
Setelah Kelompok Panita Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara peserta pemilu di TPS, maka hasil tersebut dicatat dalam formulir C1. Kemudian formulir C1 tersebut dikirim ke KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melakukan scan formulir C1 dan mengirimkan ke KPU untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng. Jika KPU kabupaten/kota tidak bisa mengirimkan hasil scan formulir C1 ke KPU, maka KPU provinsi harus memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota tersebut untuk melakukan mengunggah dan menindai formulir ke dalam Situng paling lama 5 hari setelah pemungutan suara.
Menurut Arief, hasil hitung cepat beberapa lembaga survei hanyalah sebuah referensi bagi masyarakat. "Kalau ada quick count, kalau ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi, jadikan itu sebagai sebuah informasi. KPU itu mengerjakan pemilu ini real count. Nanti pedomani saja hasil yang diungkapkan KPU," tandasnya.
Apapun hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, semua masyarakat diharapkan bisa memperrcayainya. "Andaikan memang ada bukti yang cukup bahwa hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat atau yang Anda yakini, ruang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan, bisa diselesaikan di MK," pungkasnya.
(thm)