KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Putusan MK Soal Quick Count

Selasa, 16 April 2019 - 17:18 WIB
KPI Minta Lembaga Penyiaran...
KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Putusan MK Soal Quick Count
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan hasil hitung cepat (quick count) sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring dengan MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

Menindaklanjuti putusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi melalui media penyiaran quick count, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

“Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya tanpa pengecualian, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat,” ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam rilisnya kepada SINDOnews, (16/4/2019).

Selain itu selaku lembaga negara Yang mengatur penyiaran, KPI mengingatkan tentang aturan pemberitaan pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran juga punya kewajiban mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu secara keseluruhan.

Yuliandre mengatakan, hasil hitung quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB. “Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," tegasnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran, Hardly Stefano. KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran.
Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, KPI meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya.

KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survei yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dalam pemilu Hari-H, Lembaga penyiaran wajib mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang Pemilu di tengah masyarakat," tambahnya.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
KPI Sebut Jeda Pembahasan...
KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Penting! Ini Hasil Riset...
Penting! Ini Hasil Riset Para Pakar tentang Kualitas Tayangan Televisi di Indonesia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved