Bawaslu Harus Usut Dugaan Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Senin, 15 April 2019 - 14:50 WIB
Bawaslu Harus Usut Dugaan Kecurangan Pemilu di Luar Negeri
Bawaslu Harus Usut Dugaan Kecurangan Pemilu di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu harus segera bertindak terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan kubu capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Australia.

"KPU dan Bawaslu harus segera bertindak ini, jangan hanya melihat masalah ini. Bila perlu cek lapangan benar tidak ada pelanggaran yang dilakukan 02," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Masalah seperti ini, katanya, jangan dibiarkan agar tidak jadi bola liar. Karena bagaimanpun masa pemilu serentak tinggal 2 hari kerja, sehingga mereka yang dihalang-halangi untuk melakukan pencoblosan bisa menyampaikan hak suaranya.

"Harus diklarifikasi, jangan sampai tidak. Ini masih bisa mereka menyalurkan haknya," katanya.
Bagaiman pun, lanjut dia Bawaslu dan KPU selaku institusi yang bertanggung jawab atas hal ini. Bila memang ada pelanggaran maka harus cepat mengambil tindakan.

" Apakah ada pelangaran, sehingga Bawaslu bisa memastikan, kalau menemukan isu keterlibatan menguntungkan Paslon 02 kemungkinan bisa mengambil instrumen hukum," kata dia.

Apalagi banyak kabar beredar panitia pemilihan di luar negeri banyak terafiliasi dengan pasangan 02.

"Hak untuk memilih dan dipilih itu dijamin oleh konstitusi, ini prinsip yang paling fundamental di dalam negara demokrasi dan inilah yang diberikan sebagai mandat kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar Pemilu bisa berjalan sesuai dengan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ungkap Ray.

Sebelumnya, tersebar video dari para pemilih di Sydney yang tak diperbolehkan masuk ke TPS dengan alasan telah ditutup. Padahal, mereka telah mengantre lama, sampai-sampai mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya demi bisa memberikan suaranya.

"Tentu itu sangat merugikan tapi siapa pun warga negara apa pun pilihan apa pun pegang partai politiknya wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif," tegas Ray.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)