Jaga Masa Tenang
A
A
A
PEMUNGUTAN suara Pemilu 2019 tersisa dua hari lagi. Tahapan pemilu sudah masuk masa tenang yang dimulai sejak Minggu (14/4) dan berlangsung hingga Selasa (15/4).
Selesai sudah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang berlangsung sejak September 2018, baik yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) serta tim kampanyenya maupun oleh para calon anggota legislatif, baik pusat maupun daerah.
Dalam setiap pelaksanaan pemilu selalu ada waktu tiga hari untuk digunakan sebagai masa tenang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi jeda dari masa kampanye hingga memasuki hari H pemungutan suara. Praktis di rentang waktu ini tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun.
Alat peraga kampanye yang selama beberapa bulan ini bertebaran dan menghiasi ruang publik harus dibersihkan. Media sosial juga termasuk yang harus bersih dari kegiatan yang bersifat kampanye atau propaganda.
Semua pihak diharapkan bisa menjaga situasi kondusif selama masa tenang ini. Para pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan harus berkomitmen mewujudkan suasana tenang dan damai. Tindakan-tindakan yang bisa memicu ketegangan seyogianya dihindari. Segala jenis pelanggaran dan praktik kecurangan harus jadi musuh bersama.
Tahapan masa tenang selalu menjadi titik krusial yang akan menentukan sukses dan tidaknya pelaksanaan pemilu. Jika ada pihak yang tidak mampu menahan diri untuk tidak berbuat pelanggaran atau kecurangan, bukan mustahil konflik atau benturan antarpihak muncul.
Tentu itu sama-sama ingin kita hindari karena akan mencederai praktik pemilu bersih dan demokratis yang diperjuangkan bersama. Jangan ada intimidasi atau politik uang. Beda pilihan hal yang biasa dan semua harus saling menghargai. Siapa pun yang menyaksikan pelanggaran selama masa tenang dan saat pencoblosan dan rekapitulasi harus berani melaporkannya ke Bawaslu.
Masa tenang pemilu seyogianya tidak hanya dimaknai dengan tindakan mencopoti alat peraga kampanye di ruang publik atau menghentikan iklan di media massa. Ketenangan juga sangat dibutuhkan di dunia maya. Kita tahu selama musim kampanye berlangsung, media sosial begitu riuh oleh berbagai bentuk propaganda.
Bahkan, tak jarang informasi yang disebarkan oleh tim kampanye atau relawan pasangan capres dan cawapres berisi fitnah atau hoaks dengan tujuan mendiskreditkan pihak lawan. Masa tenang ini seyogianya juga dijadikan sebagai momentum untuk "mendinginkan" lini masa medsos yang selama masa kampanye panasnya sudah mencapai titik didih.
Pemilu serentak ini harus bisa dirayakan sebagai pesta demokrasi rakyat. Karena itu, jangan pernah ada intimidasi atau provokasi yang tujuannya memperkeruh suasana. Setiap pemilih harus bisa dijamin haknya untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, rahasia, dan tanpa tekanan pihak mana pun.
Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, maupun pemerintah harus terus bersinergi menjaga suasana aman dan damai. Jangan ada keberpihakan oleh penyelenggara pemilu, TNI, dan Polri kepada pasangan calon tertentu atau calon anggota legislatif tertentu. Seluruh aparat negara ini harus mampu meyakinkan calon pemilih agar tidak khawatir datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kelancaran pemilu juga sangat bergantung pada kesiapan KPU, terutama dalam mendistribusikan surat suara dan logistik pemilu lainnya ke daerah, terutama ke kawasan terpencil. KPU beserta jajarannya perlu memastikan berbagai kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara sudah siap.
Salah satu titik krusialnya adalah masalah ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu (surat suara, formulir, bilik, kotak suara, tinta, dan lain-lain). Kejadian pencoblosan di Sydney, Australia pada Minggu pagi kemarin harus jadi pelajaran dan bahan evaluasi. Di sana banyak WNI yang melaporkan dirinya tidak bisa memilih karena berbagai macam hambatan yang bersifat teknis. Hal seperti itu harus bisa dihindarkan ketika pencoblosan berlangsung di dalam negeri.
Momentum masa tenang juga penting untuk pemilih, terutama dalam mengenal siapa yang akan mereka pilih pada lima lembaran surat suara nanti. Diketahui, selain surat suara pilpres, ada empat surat suara lain yang memuat daftar nama caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Bagi pemilih, masih ada kesempatan untuk memeriksa ulang caleg yang akan dipilih, baik riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprahnya di masa lalu. Pastikan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, tidak seperti membeli kucing dalam karung.
Selesai sudah hiruk-pikuk masa kampanye pemilu yang berlangsung sejak September 2018, baik yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) serta tim kampanyenya maupun oleh para calon anggota legislatif, baik pusat maupun daerah.
Dalam setiap pelaksanaan pemilu selalu ada waktu tiga hari untuk digunakan sebagai masa tenang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi jeda dari masa kampanye hingga memasuki hari H pemungutan suara. Praktis di rentang waktu ini tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun.
Alat peraga kampanye yang selama beberapa bulan ini bertebaran dan menghiasi ruang publik harus dibersihkan. Media sosial juga termasuk yang harus bersih dari kegiatan yang bersifat kampanye atau propaganda.
Semua pihak diharapkan bisa menjaga situasi kondusif selama masa tenang ini. Para pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan harus berkomitmen mewujudkan suasana tenang dan damai. Tindakan-tindakan yang bisa memicu ketegangan seyogianya dihindari. Segala jenis pelanggaran dan praktik kecurangan harus jadi musuh bersama.
Tahapan masa tenang selalu menjadi titik krusial yang akan menentukan sukses dan tidaknya pelaksanaan pemilu. Jika ada pihak yang tidak mampu menahan diri untuk tidak berbuat pelanggaran atau kecurangan, bukan mustahil konflik atau benturan antarpihak muncul.
Tentu itu sama-sama ingin kita hindari karena akan mencederai praktik pemilu bersih dan demokratis yang diperjuangkan bersama. Jangan ada intimidasi atau politik uang. Beda pilihan hal yang biasa dan semua harus saling menghargai. Siapa pun yang menyaksikan pelanggaran selama masa tenang dan saat pencoblosan dan rekapitulasi harus berani melaporkannya ke Bawaslu.
Masa tenang pemilu seyogianya tidak hanya dimaknai dengan tindakan mencopoti alat peraga kampanye di ruang publik atau menghentikan iklan di media massa. Ketenangan juga sangat dibutuhkan di dunia maya. Kita tahu selama musim kampanye berlangsung, media sosial begitu riuh oleh berbagai bentuk propaganda.
Bahkan, tak jarang informasi yang disebarkan oleh tim kampanye atau relawan pasangan capres dan cawapres berisi fitnah atau hoaks dengan tujuan mendiskreditkan pihak lawan. Masa tenang ini seyogianya juga dijadikan sebagai momentum untuk "mendinginkan" lini masa medsos yang selama masa kampanye panasnya sudah mencapai titik didih.
Pemilu serentak ini harus bisa dirayakan sebagai pesta demokrasi rakyat. Karena itu, jangan pernah ada intimidasi atau provokasi yang tujuannya memperkeruh suasana. Setiap pemilih harus bisa dijamin haknya untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, rahasia, dan tanpa tekanan pihak mana pun.
Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, maupun pemerintah harus terus bersinergi menjaga suasana aman dan damai. Jangan ada keberpihakan oleh penyelenggara pemilu, TNI, dan Polri kepada pasangan calon tertentu atau calon anggota legislatif tertentu. Seluruh aparat negara ini harus mampu meyakinkan calon pemilih agar tidak khawatir datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kelancaran pemilu juga sangat bergantung pada kesiapan KPU, terutama dalam mendistribusikan surat suara dan logistik pemilu lainnya ke daerah, terutama ke kawasan terpencil. KPU beserta jajarannya perlu memastikan berbagai kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara sudah siap.
Salah satu titik krusialnya adalah masalah ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu (surat suara, formulir, bilik, kotak suara, tinta, dan lain-lain). Kejadian pencoblosan di Sydney, Australia pada Minggu pagi kemarin harus jadi pelajaran dan bahan evaluasi. Di sana banyak WNI yang melaporkan dirinya tidak bisa memilih karena berbagai macam hambatan yang bersifat teknis. Hal seperti itu harus bisa dihindarkan ketika pencoblosan berlangsung di dalam negeri.
Momentum masa tenang juga penting untuk pemilih, terutama dalam mengenal siapa yang akan mereka pilih pada lima lembaran surat suara nanti. Diketahui, selain surat suara pilpres, ada empat surat suara lain yang memuat daftar nama caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Bagi pemilih, masih ada kesempatan untuk memeriksa ulang caleg yang akan dipilih, baik riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprahnya di masa lalu. Pastikan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, tidak seperti membeli kucing dalam karung.
(maf)