Jawaban KPU Atas Beberapa Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri telah berlangsung lebih awal ketimbang di Indonesia. Dalam prosesnya ada beberapa masalah dan kendala yang dihadapi dtengah pelaksanaannya.
Terkait dugaan surat suara tercoblos di Selangor Malaysia, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan surat suara yang diduga tercoblos tidak kan dihitug dan sudah dianggap sebagai sampah karena belum bisa dipastikan keasliannya.
Sampai hari ini, Ilham mengatakan pihaknya sulit mendapat akses dari polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu. "Kami tidak menghitung surat suara ditemukan itu. Dianggap sampah saja," ucap Ilham, Minggu (14/4/2019).
Kedua komisioner, sambungnya, itu tidak diberikan akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia.
"KPU juga sedang mengupayakan kepada Kementerian Luar Negeri agar mendapatkan akses memeriksa surat suara diduga tercoblos itu, karena proses tersebut berada pada level antarpemerintah," tegasnya.
Meski tidak dihitung, hal tersebut tidak akan memengaruhi ketersediaan surat suara khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. "Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia. Ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," jelasnya.
Meski demikian, kondisi itu tidak mempengaruhi proses pemungutan suara khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia karena proses demokrasi itu tetap berjalan. Proses pemungutan suara di Malaysia berlangsung sesuai jadwal yakni pada Minggu (14/4/2019).
Begitupun dengan Sejumlah WNI di Australia tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS Sydney karena panitia kelabakan menampung jumlah pemilih yang mengantre untuk mencoblos di ajang Pemilu 2019. Ilham menyatakan, KPU saat ini masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney agar persoalan itu segera ditindaklanjuti.
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," ucapnya
Pemungutan suara, sambungnya, masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara. Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.
"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ungkapnya
Ilham saat ini masih menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney. Sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup.
Sebelumnya, PPLN Sydney Heranudin menyatakan bahwa secara umum pemungutan suara yang digelar pukul 08.00-18.00 waktu setempat berjalan lancar. PPLN mencatat jumlah pemilih di Australia mencapai sekitar 65 ribu orang.
Pemilih yang datang ke lokasi TPS mencapai puncaknya menjelang jam 17.00 atau waktu bagi DPKLN (Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap) untuk melakukan pencoblosan.
Memasuki pukul 18.00, masih banyak pemilih DPKLN berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Panitia berusaha memenuhi kapasitas maksimal gedung dengan pemilih yang datang.
"Melalui pertimbangan dan musyawarah antara PPLN, KPPSLN, Panwaslu, Saksi, dan pihak keamanan terkait terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00 khususnya pada lokasi TPS yang menyewa gedung," katanya dalam situs resmi KPU.
Panitia menjelaskan, bahwa pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki dan memenuhi gedung hingga pukul 19.00.
"Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses administrasi pemungutan suara," jelasnya.
Terkait dugaan surat suara tercoblos di Selangor Malaysia, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan surat suara yang diduga tercoblos tidak kan dihitug dan sudah dianggap sebagai sampah karena belum bisa dipastikan keasliannya.
Sampai hari ini, Ilham mengatakan pihaknya sulit mendapat akses dari polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu. "Kami tidak menghitung surat suara ditemukan itu. Dianggap sampah saja," ucap Ilham, Minggu (14/4/2019).
Kedua komisioner, sambungnya, itu tidak diberikan akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia.
"KPU juga sedang mengupayakan kepada Kementerian Luar Negeri agar mendapatkan akses memeriksa surat suara diduga tercoblos itu, karena proses tersebut berada pada level antarpemerintah," tegasnya.
Meski tidak dihitung, hal tersebut tidak akan memengaruhi ketersediaan surat suara khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. "Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia. Ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," jelasnya.
Meski demikian, kondisi itu tidak mempengaruhi proses pemungutan suara khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia karena proses demokrasi itu tetap berjalan. Proses pemungutan suara di Malaysia berlangsung sesuai jadwal yakni pada Minggu (14/4/2019).
Begitupun dengan Sejumlah WNI di Australia tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS Sydney karena panitia kelabakan menampung jumlah pemilih yang mengantre untuk mencoblos di ajang Pemilu 2019. Ilham menyatakan, KPU saat ini masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney agar persoalan itu segera ditindaklanjuti.
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," ucapnya
Pemungutan suara, sambungnya, masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara. Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.
"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ungkapnya
Ilham saat ini masih menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney. Sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup.
Sebelumnya, PPLN Sydney Heranudin menyatakan bahwa secara umum pemungutan suara yang digelar pukul 08.00-18.00 waktu setempat berjalan lancar. PPLN mencatat jumlah pemilih di Australia mencapai sekitar 65 ribu orang.
Pemilih yang datang ke lokasi TPS mencapai puncaknya menjelang jam 17.00 atau waktu bagi DPKLN (Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap) untuk melakukan pencoblosan.
Memasuki pukul 18.00, masih banyak pemilih DPKLN berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Panitia berusaha memenuhi kapasitas maksimal gedung dengan pemilih yang datang.
"Melalui pertimbangan dan musyawarah antara PPLN, KPPSLN, Panwaslu, Saksi, dan pihak keamanan terkait terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00 khususnya pada lokasi TPS yang menyewa gedung," katanya dalam situs resmi KPU.
Panitia menjelaskan, bahwa pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki dan memenuhi gedung hingga pukul 19.00.
"Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses administrasi pemungutan suara," jelasnya.
(maf)