Tiga Hari Lagi Ditutup, 88% Jamaah Telah Lunasi BPIH
Jum'at, 12 April 2019 - 15:06 WIB
Tiga Hari Lagi Ditutup, 88% Jamaah Telah Lunasi BPIH
A
A
A
JAKARTA - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M akan ditutup pada 15 April 2019. Hingga hari ini atau tiga hari jelang penutupan, sebanyak 179.892 jamaah telah melunasi BPIH.
"Sampai penutupan sore kemarin, sudah 179.892 jemaah atau 88.18% yang sudah melakukan pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (12/4/2019).
Menurut Muhajirin, pelunasan di setiap provinsi sudah di atas 80%. Sebanyak 12 provinsi persentase pelunasannya bahkan sudah di atas 90%. Bangka Belitung menduduki posisi teratas, dari kuota 1.061, sebanyak 1.021 jamaah atau 96,23% sudah melunasi BPIH.
"Untuk provinsi dengan jamaah terbanyak yang melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari kuota 38.567, sebanyak 34.620 jemaah sudah melunasi," ungkapnya. (Baca juga: Pengadaan Akomodasi Jamaah Haji di Mekkah Capai 98% )
Lima provinsi lain dengan jumlah jamaah terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Timur 29.840 (85,17%), Jawa Tengah 27.659 (91,51%), Banten 8.490 (90,13%), Sumatera Utara 7.284 (87,84%), dan DKI Jakarta 6.683 (84,69%).
Muhajirin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar memberitahukan kembali kepada jamaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M, bahwa kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
"Jamaah yang belum melunasi sebanyak 24.108 orang atau 11,82%," katanya. "Untuk Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD, belum ada satu pun yang melakukan pelunasan," katanya. (Baca juga: Puskes Haji Ungkap Tahun Ini Ada 113 Jamaah Tak Isthita’ah Kesehatan )
Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.
"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) awal, pelunasan juga bisa dilakukan secara nonteller melalui ATM, internet dan mobile banking," katanya.
Jika sampai penutupan masih terdapat sisa kuota, lanjut Hanif, maka akan dibuka pelunasan tahap II. "Pelunasan tahap II akan berlangsung dari 30 April hingga 10 Mei 2019," ujar Hanif.
Berikut ini jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:
1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I tapi pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.
2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 M yang sudah berstatus haji.
3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
5) Jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).
"Sampai penutupan sore kemarin, sudah 179.892 jemaah atau 88.18% yang sudah melakukan pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (12/4/2019).
Menurut Muhajirin, pelunasan di setiap provinsi sudah di atas 80%. Sebanyak 12 provinsi persentase pelunasannya bahkan sudah di atas 90%. Bangka Belitung menduduki posisi teratas, dari kuota 1.061, sebanyak 1.021 jamaah atau 96,23% sudah melunasi BPIH.
"Untuk provinsi dengan jamaah terbanyak yang melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari kuota 38.567, sebanyak 34.620 jemaah sudah melunasi," ungkapnya. (Baca juga: Pengadaan Akomodasi Jamaah Haji di Mekkah Capai 98% )
Lima provinsi lain dengan jumlah jamaah terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Timur 29.840 (85,17%), Jawa Tengah 27.659 (91,51%), Banten 8.490 (90,13%), Sumatera Utara 7.284 (87,84%), dan DKI Jakarta 6.683 (84,69%).
Muhajirin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar memberitahukan kembali kepada jamaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M, bahwa kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
"Jamaah yang belum melunasi sebanyak 24.108 orang atau 11,82%," katanya. "Untuk Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD, belum ada satu pun yang melakukan pelunasan," katanya. (Baca juga: Puskes Haji Ungkap Tahun Ini Ada 113 Jamaah Tak Isthita’ah Kesehatan )
Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.
"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) awal, pelunasan juga bisa dilakukan secara nonteller melalui ATM, internet dan mobile banking," katanya.
Jika sampai penutupan masih terdapat sisa kuota, lanjut Hanif, maka akan dibuka pelunasan tahap II. "Pelunasan tahap II akan berlangsung dari 30 April hingga 10 Mei 2019," ujar Hanif.
Berikut ini jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:
1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I tapi pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.
2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 M yang sudah berstatus haji.
3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
5) Jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).
(amm)