Puskes Haji Ungkap Tahun Ini Ada 113 Jamaah Tak Isthita’ah Kesehatan

Kamis, 11 April 2019 - 20:37 WIB
Puskes Haji Ungkap Tahun Ini Ada 113 Jamaah Tak Isthita’ah Kesehatan
Puskes Haji Ungkap Tahun Ini Ada 113 Jamaah Tak Isthita’ah Kesehatan
A A A
BOGOR - Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan mengungkap ada 113 jamaah haji yang tidak memenuhi syarat isthita’ah kesehatan. Namun ini bukan keputusan final mereka benar-benar tidak akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Para jamaah haji yang dinyatakan tidak isthita’ah kesehatan masih bisa berangkat berhaji. Tapi mereka diminta untuk meningkatkan derajat kesehatannya,” kata Eka Jusup Singka, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes saat menghadiri pertemuan sosialisasi hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji di Bogor, Jabar, Rabu (10/2/2019) malam.

Lebih lanjut dikatakan, pembinaan jamaah haji yang belum memenuhi syarat akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Mereka yang akan mengawal jamaah haji agar bisa memenuhi ketentuan kesehatan. “Di Kalimantan ada jamaah yang sakit hingga butuh cuci darah, tapi setelah dilakukan pembinaan akhirnya kondisinya membaik dan bisa berangkat,” ungkap Eka.

Dia pun ingin meluruskan bahwa Puskes Haji tidak pernah melarang jamaah haji yang sudah masuk embarkasi untuk pergi ke Tanah Suci. “Di embarkasi tidak ada putusan isthita’ah atau tidak. Keputusan itu ada di Kabupaten/Kota, di embarkasi hanya memeriksakan laik terbang atau tidak. Biasanya hanya ditunda beberapa jam atau beberapa hari setelah jamaah diberikan pembinaan kesehatan. Jamaah haji yang sudah mengantongi surat perintah masuk asrama (SPMA) berarti bisa berhaji,” paparnya.

Eka menegaskan, jamaah yang belum isthita’aah kesehatan tidak bisa mendapatkan SPMA. Sebab yang bersangkutan secara otomatis belum bisa melunasi BPIH.

“Tahapannya adalah ketika menyetorkan uang untuk daftar haji, maka calon jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan pertama. Setelah mendapatkan kuota maka dia memeriksakan kesehatan kedua, kalau dinyatakan memenuhi ishtita’ah kesehatan maka bisa membayar pelunasan. Semua data masuk secara online ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), di mana keduanya sudah terintegrasi,” tutur Eka.

Ditanya bagaimana dengan jamaah haji yang kesehatannya secara permanen sulit untuk sehat, Eka mengusulkan, supaya ibadah haji yang bersangkutan di-badal-kan. “Atau bisa juga digantikan oleh anggota keluarganya yang lain,” usul Eka.

Terkait hal ini, Direktur Bina Haji, Kementerian Agama, Khoirizi H Dasir menegaskan, persoalan ini sudah diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja direvisi. “Jadi mereka yang dinyatakan tidak isthita’ah kesehatan, sakitnya permanen bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Keputusan bisa berangkat atau tidak ada di tangan teman-teman di Kesehatan (Kemenkes),” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, mereka yang bisa menggantikan adalah anggota keluarga inti, seperti orang tua, anak, dan mantu. Namun dia tidak bisa memastikan apakah aturan itu bisa berlaku tahun ini juga. “Masih menunggu lembaran negara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 di Pesantren Al-Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, disebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan calon jamaah haji melaksanakan ibadah haji, karena alasan kesehatan berdasarkan pertimbangan syari dan medis.

Secara umum ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat isthita'ah kesehatan. Yaitu penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain, gangguan jiwa berat, dan penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.

Menurut keputusan itu juga, apabila seseorang mengalami udzur syari untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya, maka pelaksanaan hajinya bisa ditunda atau di-badal-kan. Meskipun memiliki kemampuan secara finansial, seseorang dapat ditunda untuk melaksanakan ibadah haji jika menderita penyakit tertentu yang berbahaya tetapi berpeluang sembuh.

Penundaan haji juga karena hamil yang kondisinya bisa membahayakan diri dan atau janinnya atau menderita penyakit menular yang berbahaya. Di samping itu, Keputusan Komisi Fatwa MUI menyebutkan hal yang menyebabkan haji di-badal-kan. Di antaranya, lemah kondisi fisik terus menerus akibat penyakit menahun atau penyakit berat yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Permenkes No 15/2016 tentang Istitha'ah telah mengatur tentang isthita'ah kesehatan haji. Dalam Permenkes menjelaskan istithaah kesehatan haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)