Pernyataannya Dibantah, Bowo Sidik Pangarso Sindir Nusron Wahid

Kamis, 11 April 2019 - 06:54 WIB
Pernyataannya Dibantah,...
Pernyataannya Dibantah, Bowo Sidik Pangarso Sindir Nusron Wahid
A A A
JAKARTA - Politikus Golkar, Nusron Wahid membantah soal perintah kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso mengumpulkan 400.000 amplop peruntukkan serangan fajar di Pemilu 2019. Menanggapi itu, Bowo pun merespons dengan menyindir bahwa Nusron sosok yang terlihat sebagai muslim beriman namun tidak berkata jujur atas apa yang telah diperbuat.

"Ya Nusron kan seorang muslim ya. Seorang muslim yang beriman ya. Ya gitu," ujar Bowo usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal sumber uang suap yang mencapai Rp8 miliar, Bowo mengaku telah memberitahukan hal tersebut kepada penyidik KPK.‎"Sudah disampaikan penyidik pak yah," jelasnya sambil terburu-buru.

Sebelumnya, Bowo mengaku disuruh oleh Nusron mengumpulkan 400.000 amplop untuk keperluan serangan fajar di Pemilu 2019. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah Nusron Wahid, dan menegaskan pernyataan Bowo tidak benar.

Untuk diketahui, Nusron dan Bowo merupakan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah II dari Fraksi Golkar. Keduanya sama-sama sedang berjuang merebut suara di Jawa Tengah untuk kembali jadi anggota DPR. Namun sayang, Bowo terlebih dulu terciduk KPK sebelum pencoblosan.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
(whb)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved