PPATK Pantau Sumbangan Dana Kampanye Pilpres

Sabtu, 06 April 2019 - 09:16 WIB
PPATK Pantau Sumbangan...
PPATK Pantau Sumbangan Dana Kampanye Pilpres
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun perusahaan asing kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Deputi Pemberantasan PPATK, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan, dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan capres-cawapes.

"Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu," kata Firman.

Hal itu disampaikan Firman saat menjawab pertanyaan dari peserta diskusi bertajuk Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik dan Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2019.

Adapun pertanyaan peserta diskusi kepada Firman, yakni bagaimana tanggapan PPATK terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk pilpres.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," tandas Firman.

"Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia satu narkotika, dua korupsi dan tiga pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," tandas Firman.

Menurut Firman, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk pilpres. Disebutkan, PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindak lanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian, apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sumbangan dana dari asing untuk kepentingan pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu kan dilarang menurut undang-undang. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.

Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk pasangan calon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye belum berakhir.

"Kan belum dilaporkan semua. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," kata Hasyim.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Mahasiswa Dukung PPATK...
Mahasiswa Dukung PPATK Bongkar Aliran Dana Kejahatan untuk Pilpres
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Berita Terkini
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Infografis
Donald Trump: Kamala...
Donald Trump: Kamala Harris Menang Pilpres AS, Israel akan Lenyap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved