PPATK Pantau Sumbangan Dana Kampanye Pilpres

Sabtu, 06 April 2019 - 09:16 WIB
PPATK Pantau Sumbangan Dana Kampanye Pilpres
PPATK Pantau Sumbangan Dana Kampanye Pilpres
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun perusahaan asing kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Deputi Pemberantasan PPATK, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan, dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan capres-cawapes.

"Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu," kata Firman.

Hal itu disampaikan Firman saat menjawab pertanyaan dari peserta diskusi bertajuk Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik dan Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2019.

Adapun pertanyaan peserta diskusi kepada Firman, yakni bagaimana tanggapan PPATK terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk pilpres.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," tandas Firman.

"Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia satu narkotika, dua korupsi dan tiga pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," tandas Firman.

Menurut Firman, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk pilpres. Disebutkan, PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindak lanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian, apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sumbangan dana dari asing untuk kepentingan pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu kan dilarang menurut undang-undang. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.

Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk pasangan calon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye belum berakhir.

"Kan belum dilaporkan semua. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," kata Hasyim.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)