PN Jaksel Didesak Tolak Praperadilan Dua Tersangka BLBI

Kamis, 04 April 2019 - 20:54 WIB
PN Jaksel Didesak Tolak...
PN Jaksel Didesak Tolak Praperadilan Dua Tersangka BLBI
A A A
JAKARTA - Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka mendesak PN Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka korupsi BLBI Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

Desakan ini muncul lantaran adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). "Maka kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan tersebut," kata Koordinator aksi Andi di depan PN Jaksel, Kamis (4/4/2019).

Menurut Andi, dengan pengajuan praperadilan tersebut maka Kaharudin dan Irsanto Ongko telah mencederai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengingat, sampai saat ini mereka berdua masih dalam status DPO.

"Jadi kami dari AMPUH melihat bahwa praperadilan yang dilakukan Kaharudin dan Irsanto Hongko kemudian itu mencederai aturan yang diedarkan MA. Di mana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan," ujarnya.

Selain itu, dalam SEMA tersebut juga dijelaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak dapat diajukan permohonan praperadilan oleh pengacara atau keluarga. "Jika permohonan tetap diajukan maka majelis hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tandasnya.

Menurut Andi, Kaharudin dan Irsanto Ongko terbukti mengemplang pajak dan mengambil uang triliunan rupiah dari hasil korupsi BLBI. Oleh karenanya, Andi menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan dua orang tersebut. "Apabila dikabulkan maka akan menciderai hukum dan rasa keadilan," tegasnya.
(poe)
Berita Terkait
Satgas BLBI Diminta...
Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Kejagung Hentikan 1.334...
Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Ratusan Perkara Diselesaikan...
Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved