Amien Rais Serukan People Power, Pengamat: Melenceng dari Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Amien Rais mengenai pengerahan people power atau kekuatan rakyat untuk menghadapi dugaan kecurangan pemilu dinilai telah melenceng dari konstitusi.
Pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan saat mengikuti Apel Siaga 313 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Minggu 31 Maret 2019.
"Janganlah kita keluar dari trayek konstitusi. Amien Rais ini kadang kadang merusak juga," ujar pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, kata dia, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil pemilu maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pangi menilai apa yang disampaikan Amien Rais dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. Padahal, konstitusi sudah mengatur soal adanya sengketa Pemilu.
"Silakan Amin Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan buat negara kita chaos atau mengunakan politik pecah belah," ujar Pangi.
Sementara itu, pengamat politik Emrus Sihombing menilai kalimat yang dilontarkan oleh Amien Rais bernada ancaman yang negatif. Sebagai politikus senior, kata dia, Amien Rais lebih paham dalam mengambil langkah apabila ada sengketa pemilu.
"Kalau pelanggaran ya proses saja sesuai undang-undang. Jadi bukan lakukan people power. Karerna itu gerakan masyarakat secara masif. Biasanya people power berdampak tidak baik. Oleh karena itu, kalau ada kecurangan, sejatinya lakukan proses hukum diajukan di MK dan dikawal," tuturnya secara terpisah.
Emrus meyesalkan adanya pernyataan itu terlontar dari Amien. Apalagi Amien adalah sosok dari salah satu tokoh reformasi. Seharusnya, kata dia, Amien lebih paham mengenai amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Harusnya jangan katakan people power. Tapi kalau ada kecurangan akan kita kawal proses hukum dan kita sajikan data-data dan kita kawal, itu baru pernyataan yang bagus," ucap Emrus.
Jika memang ada kecurangan, Emrus menjelaskan, semua elemen masyarakat harus melewati proses hukum di MK. Tak hanya itu, seluruh laporan harus disajikan dalam bentuk data dan bukti yang lengkap.
Di sisi lain, Emrus meyakini lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu saat ini sudah berjalan dan bersikap independen. Menurut dia, lembaga tersebut tidak terlibat dalam permainan politik praktis.
"Karena kecurangan, tidak boleh meskipun satu suara. Kareba itu masalah kedaulatan rakyat. Karena hak konstitusi rakyat. Tapi kalau ada penyimpangan kita dorong ke MK," tutur Emrus.
Pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan saat mengikuti Apel Siaga 313 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Minggu 31 Maret 2019.
"Janganlah kita keluar dari trayek konstitusi. Amien Rais ini kadang kadang merusak juga," ujar pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, kata dia, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil pemilu maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pangi menilai apa yang disampaikan Amien Rais dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. Padahal, konstitusi sudah mengatur soal adanya sengketa Pemilu.
"Silakan Amin Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan buat negara kita chaos atau mengunakan politik pecah belah," ujar Pangi.
Sementara itu, pengamat politik Emrus Sihombing menilai kalimat yang dilontarkan oleh Amien Rais bernada ancaman yang negatif. Sebagai politikus senior, kata dia, Amien Rais lebih paham dalam mengambil langkah apabila ada sengketa pemilu.
"Kalau pelanggaran ya proses saja sesuai undang-undang. Jadi bukan lakukan people power. Karerna itu gerakan masyarakat secara masif. Biasanya people power berdampak tidak baik. Oleh karena itu, kalau ada kecurangan, sejatinya lakukan proses hukum diajukan di MK dan dikawal," tuturnya secara terpisah.
Emrus meyesalkan adanya pernyataan itu terlontar dari Amien. Apalagi Amien adalah sosok dari salah satu tokoh reformasi. Seharusnya, kata dia, Amien lebih paham mengenai amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Harusnya jangan katakan people power. Tapi kalau ada kecurangan akan kita kawal proses hukum dan kita sajikan data-data dan kita kawal, itu baru pernyataan yang bagus," ucap Emrus.
Jika memang ada kecurangan, Emrus menjelaskan, semua elemen masyarakat harus melewati proses hukum di MK. Tak hanya itu, seluruh laporan harus disajikan dalam bentuk data dan bukti yang lengkap.
Di sisi lain, Emrus meyakini lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu saat ini sudah berjalan dan bersikap independen. Menurut dia, lembaga tersebut tidak terlibat dalam permainan politik praktis.
"Karena kecurangan, tidak boleh meskipun satu suara. Kareba itu masalah kedaulatan rakyat. Karena hak konstitusi rakyat. Tapi kalau ada penyimpangan kita dorong ke MK," tutur Emrus.
(dam)