Respons Putusan MK Soal e-KTP, Dukcapil Buka Layanan di Hari Libur
Jum'at, 29 Maret 2019 - 14:21 WIB
Respons Putusan MK Soal e-KTP, Dukcapil Buka Layanan di Hari Libur
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan e-KTP sebagai syarat untuk mencoblos. Putusan MK tersebut dirasakan Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat adil dan progresif. (Baca juga: Surat Keterangan Perekaman E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos )Keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan single identity number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. “Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau segera proaktif datang ke Dinas Dukcapil setempat,” Kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Jumat (29/3/2019).
Saat ini sudah 98% e-KTP sudah merekam, hanya tersisa 2% saja. Nah jumlah yang 2% ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti Suket diterbitkan. “Jika e-KTP sudah berstatus print ready record, maka bisa langsung dicetak,” lanjutnya.
Dengan digunakannya e-KTP, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan. (Baca juga: Suket Sah untuk Mencoblos Pemilu 2019, Mendagri Hormati Putusan MK )
Ditjen Dukcapil juga langsung merespons keputusan MK itu dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman e-KTP terus berlangsung sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan e-KTP.
Ditjen Dukcapil juga akan lebih proaktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.
Saat ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera. Ini agar masyarakat dapat langsung terlayani.
Di lain sisi, masyarakat juga diminta proaktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Mengikat masyarakat, penyelenggara Pemilu, dan Dukcapil. “Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk proaktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” tandas Zudan.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan e-KTP sebagai syarat untuk mencoblos. Putusan MK tersebut dirasakan Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat adil dan progresif. (Baca juga: Surat Keterangan Perekaman E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos )Keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan single identity number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. “Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau segera proaktif datang ke Dinas Dukcapil setempat,” Kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Jumat (29/3/2019).
Saat ini sudah 98% e-KTP sudah merekam, hanya tersisa 2% saja. Nah jumlah yang 2% ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti Suket diterbitkan. “Jika e-KTP sudah berstatus print ready record, maka bisa langsung dicetak,” lanjutnya.
Dengan digunakannya e-KTP, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan. (Baca juga: Suket Sah untuk Mencoblos Pemilu 2019, Mendagri Hormati Putusan MK )
Ditjen Dukcapil juga langsung merespons keputusan MK itu dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman e-KTP terus berlangsung sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan e-KTP.
Ditjen Dukcapil juga akan lebih proaktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.
Saat ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera. Ini agar masyarakat dapat langsung terlayani.
Di lain sisi, masyarakat juga diminta proaktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Mengikat masyarakat, penyelenggara Pemilu, dan Dukcapil. “Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk proaktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” tandas Zudan.
(poe)