Suket Sah untuk Mencoblos Pemilu 2019, Mendagri Hormati Putusan MK

Kamis, 28 Maret 2019 - 21:06 WIB
Suket Sah untuk Mencoblos...
Suket Sah untuk Mencoblos Pemilu 2019, Mendagri Hormati Putusan MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu serentak 2019. Putusan tersebut hasil uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019.

Mendagri Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. "Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Suket dari e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu serentak 2019," katanya, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia juga menegaskan posisi pemerintah pusat dan daerah adalah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh

Hal ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. "Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak", ujarnya.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menambahkan Suket e-KTP diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima e-KTP. Pihaknya menunggu KPU atas putusan MK tersebut. “Prinsipnya pemerintah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari penyelenggara Pemilu,” katanya.

Diketahui, MK mengesahkan Suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Putusan tersebut dilakukan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019). MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
(poe)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved