Suket Sah untuk Mencoblos Pemilu 2019, Mendagri Hormati Putusan MK
Kamis, 28 Maret 2019 - 21:06 WIB
Suket Sah untuk Mencoblos Pemilu 2019, Mendagri Hormati Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu serentak 2019. Putusan tersebut hasil uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019.
Mendagri Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. "Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Suket dari e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu serentak 2019," katanya, Kamis (28/3/2019).
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia juga menegaskan posisi pemerintah pusat dan daerah adalah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh
Hal ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. "Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak", ujarnya.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menambahkan Suket e-KTP diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima e-KTP. Pihaknya menunggu KPU atas putusan MK tersebut. “Prinsipnya pemerintah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari penyelenggara Pemilu,” katanya.
Diketahui, MK mengesahkan Suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Putusan tersebut dilakukan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019). MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
Mendagri Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. "Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Suket dari e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu serentak 2019," katanya, Kamis (28/3/2019).
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia juga menegaskan posisi pemerintah pusat dan daerah adalah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh
Hal ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. "Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak", ujarnya.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menambahkan Suket e-KTP diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima e-KTP. Pihaknya menunggu KPU atas putusan MK tersebut. “Prinsipnya pemerintah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari penyelenggara Pemilu,” katanya.
Diketahui, MK mengesahkan Suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Putusan tersebut dilakukan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019). MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
(poe)