Surat Keterangan Perekaman E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos

Jum'at, 29 Maret 2019 - 08:19 WIB
Surat Keterangan Perekaman E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos
Surat Keterangan Perekaman E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos
A A A
JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK ini, surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bisa dipakai sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu 17 April 2019. Sebelumnya, dalam UU No 7 Tahun 2017, syarat bagi warga agar dapat menggunakan hak pilih hanya bisa menggunakan e-KTP. Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan, frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam Pasal 348 ayat (9) UU No 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu,” ucapnya di Gedung MK Jakarta, kemarin.

Putusan MK ini semakin menguatkan legal standing KPU yang sebelumnya mengizinkan suket dipakai di Pemilu 2019 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Begitu pun dengan hakim MK I Dewa Gede Palguna yang menyatakan MK tetap pada keyakinan syarat minimal pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki e-KTP.

Namun bagi warga yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih dan belum mendapat e-KTP bisa menggunakan suket perekaman e-KTP “Jika syarat memiliki e-KTP tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan, hak memilih mereka tidak dilindungi,” ungkapnya.

Selain itu MK juga memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April. Adapun dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengapresiasi putusan MK.“Saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam PKPU. Hanya MK kan menegaskan surat keterangan adalah surat bahwa dia sudah direkam. Jadi data ketunggalannya itu bisa dipastikan. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan,” ucapnya.

Sementara itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa penerbitan suket tidak bisa dilakukan asalasalan karena standar penerbitannya ketat.

“Suket bisa terbit bila masyarakat sudah merekam. Datanya pasti ada dulu dalam data base,” tuturnya. Seperti diketahui, bagi masyarakat yang telah merekam e- KTP tapi belum dapat dicetak akan diberi suket yang sudah berstatus print ready record (PRR).

Zudan mengatakan untuk status PRR tengah digenjot pencetakan. “Hampir semua yang PRR sekarang sudah proses cetak. Yang lainnya sedang cetak. Terkait jumlahnya (PRR) saya cek dulu,” tuturnya. Lebih lanjut pihaknya akan berusaha mengantisipasi upaya penyalahgunaan suket seperti pemalsuan. Jajarannya di bawah akan tetap buka saat pemilu mendatang jika dibutuhkan untuk melakukan pengecekan data.

“Pemalsuan kita antisipasi dengan dibuka fasilitasi cek NIK dari TPS ke dukcapil. Dukcapil akan buka tanggal 17 April untuk bantu KPU cek data suket di TPS,” katanya. (Mula Akmal/Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3756 seconds (0.1#10.140)