KPU Tegaskan Perolehan Kursi Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara Partai

Rabu, 27 Maret 2019 - 18:30 WIB
KPU Tegaskan Perolehan...
KPU Tegaskan Perolehan Kursi Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara Partai
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan, pemilih yang hanya memilih partai politik saja tanpa memilih calon anggota legislatifnya dianggap sah. Hal ini disampaikan Viryan untuk menjelaskan status perolehan suara partai yang dikonversi menjadi kursi DPR.

Viryan mengatakan, kegiatan penetapan hasil pemilu itu dilakukan secara berjenjang yaitu setelah suara selesai semua direkap, ditetapkan hasilnya langsung diketahui berapa perolehan suara parpol baik nasional maupun lokal.

"Yang ditingkat nasional yang di bawah 4 persen dari perolehan suara sah langsung di drop," kata Viryan di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Lebih lanjut Viryan menjelaskan bahwa, suara yang didrop nantinya parpol yang suara sah secara nasional tidak sampai memenuhi ambang batas 4 persen maka tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

"(Suara parpol) itu kemudian dianggap tidak lolos parlementary threshold dan keberadaannya tidak diikutkan dalam distribusi kursi," ujar Viryan.

Dalam pemilu 2019 nanti, kata Viryan, metode penghitungan suara menggunakan 'Sainte Lague murni' di mana parpol yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan untuk pembagian kursi. Sehingga menurut Viryan, tidak ada peristiwa meski caleg partai yang bersangkutan lolos namun parpolnya dianggap lolos.

Menurut Viryan, untuk menghitung suara menjadi kursi maka dihitung terlebih dahulu suara partai kemudian dikonversi menjadi kursi.

"Misal partai yang lolos parlementari threshold ada X jumlahnya, nah yang X jumlahnya kemudian dibagi-bagi oleh ini dapat sekian kursi, ini dapat sekian kursi yang ini dapat sekian kursi DPR RI. Kemudian baru katakanlah partai A dapat misal 30 kursi nanti baru dilihat dimasing-masing dapil siapa yang terpilih, dilihat perolehan suara calonnya di dapil tersebut," papar dia.

Ditambahkannnya, Sainte Lague murni itu metode konversi suara menjadi kursi dengan cara perolehan peserta hasil pemilu parpol di satu daerah pemilihan dibagi menggunakan bilangan ganjil misal 1,3,5,7, dan seterusnya.

"Hasil pembagian itu kemudian ditentukan perolehan suara terbanyak secara berurutan misalnya ada 7 kursi maka hasil pembagian yang besar 7 pertama itulah yang memperoleh kursi," tukasnya.

Berikut contoh metode atau teknik Sainte Lague Murni Penghitungan suara parpol yang dikonversi menjadi kursi pada pemilu 2019:

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B,Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)