KPU Tempatkan Pemantau Pemilu di sekitar Jakarta

Rabu, 27 Maret 2019 - 05:01 WIB
KPU Tempatkan Pemantau...
KPU Tempatkan Pemantau Pemilu di sekitar Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tempatkan pemantau pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar Jakarta untuk mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2019 .

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah mengundang 120 pemantau pemilu untuk melihat langsung jalannya Pemilu 2019. Pemantau tersebut berasal dari dalam dan luar negeri yang sudah mendaftar ke KPU.

"Di sekitar Jakarta, karena kalau kita tempatkan mereka di luar Jakarta, KPU tidak punya energi personel untuk mengatur itu karena hari pemungutan suara kan pasti hari yang sangat sibuk bagi KPU. Jadi silakan lihat di TPS di sekitar wilayah Jakarta," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.

Dari 120 delegasi, sambungnya, memiliki rinciannya macam-macam, mulai dari KPU di negara-negara luar Indonesia, NGO Internasional, juga pemantau pemilu dari negara-negara sahabat (embassy) yang ada di Indonesia.

"Kemudian ada pemantau pemilu domestik, seperti Perludem, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)," ungkapnya.

Arief mengatakan, siapa pun terbukan dan boleh mendaftar ke KPU sebagai pemantau pemilu, dengan syarat merupakan lembaga yang resmi dan sudah mendapat izin. Dia juga mengatakan pemantau pemilu asing juga harus sudah mendapatkan izin dari Kementrian Luar Negeri.

"Pemilu kita terbuka, siapa pun boleh datang, siapa pun boleh melihat, siapa pun boleh mempunyai status sebagai pemantau pemilu sepanjang memenuhi syarat. Jadi kalau pemantau asing, dia nanti akan dapat clearance (izin) dari kementrian luar negeri. Kemudian, kalau dia mau jadi pemantau akreditasi diberikan dari Bawaslu," jelasnya.

Pemantau pemilu, menurut Arief, bukan saja dilakukan pada tahapan pemilu nasional, namun begitu juga pada saat Pilkada. "Pesannya adalah agar hal-hal baik di dalam pemilu kita, diceritakan dan diinformasikan kepada pihak luar dimanapun. Supaya mereka tahu bahwa pemilu di Indonesia baik loh, pemilu di Indonesia ini yang rumit, yang complicated ini bisa dijalankannya dengan aman dan damai," tandasnya.

KPU nantinya akan mengatur dimana masing-masing TPS diperkirakan akan dikunjungi 20 orang pemantau pemilu.
"KPU yang mengatur nanti. Tapi sebetulnya mereka (pemantau pemilu) bisa mengajukan pilihannya mau kemana (untuk memantau TPS). Desainnya nanti satu TPS akan dikunjungi sekitar 20 delegasi," tegasnya.

Sebelumnya, KPU akan mengadakan seminar dengan seluruh pemantau pemilu pada 15-18 April mendatang. Seminar tersebut bertujuan memberikan penjelasan sistem dan masalah-masalah penting dalam pemilu Indonesia. Seminar tersebut juga menghadirkan wakil-wakil dari perguruan tinggi di Indonesia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochamad Afiffudin menyatakan, sudah ada 51 pemantau pemilu 2019 yang terdaftar. Jumlah tersebut mereka yang hanya mendaftarkan di Bawaslu dan bukan di KPU. Dari total 51 pemantau pemilu, tak semuanya itu berasal dari dalam negeri. Ada juga pemantau pemilu dari luar negeri yang ingin ikut memantau Pemilu 2019 di Indonesia.

"Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 (dua) lembaga pemantau pemilu luar negeri," ujarnya di Gedung Bawaslu Jakarta.

Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.

"Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi internsif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran," ucapnya.

Afiffudin menjelaskan, hasil pemantauan dari pemantau pemilu akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah.

"Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya terbuka bagi lembaga yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu, tidak harus mendaftar ke Bawaslu pusat. Mereka bisa mendaftarkan lembaga atau dirinya ke Bawaslu yang ada di daerah masing-masing.

"Pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI. Organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi. Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)