KPU Wajibkan Tim Paslon Laporkan Jadwal Kampanye Selama 21 Hari
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya sudah mendapatkan laporan jadwal kampanye umum terbuka dari masing-masing pasangan calon capres dan cawapres. Wahyu mengaku lembanganya tengah mempelajari seluruh agenda kampanye.
"Karena pada prinsipnya surat kepada KPU itu kan bersifat pemberitahuan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
(Baca juga: KPU Klaim Kampanye Umum Hari Pertama Berjalan Lancar)
Menurut Wahyu, jadwal kampanye umum yang diserahkan masing-masing tim paslon dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan kampanye selama 21 hari mendatang.
"Tapi pada prinsipnya paslon wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum," katanya.
Ditambahkan dia, jadwal kampanye juga berlaku bagi partai politik peserta pemilu yang melakukan kampanye. "Sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU RI, DPD provinsi di KPU provinsi, begitu, DPD di kabupaten/kota dengan KPU kabupaten/kota," tandasnya.
"Karena pada prinsipnya surat kepada KPU itu kan bersifat pemberitahuan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
(Baca juga: KPU Klaim Kampanye Umum Hari Pertama Berjalan Lancar)
Menurut Wahyu, jadwal kampanye umum yang diserahkan masing-masing tim paslon dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan kampanye selama 21 hari mendatang.
"Tapi pada prinsipnya paslon wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum," katanya.
Ditambahkan dia, jadwal kampanye juga berlaku bagi partai politik peserta pemilu yang melakukan kampanye. "Sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU RI, DPD provinsi di KPU provinsi, begitu, DPD di kabupaten/kota dengan KPU kabupaten/kota," tandasnya.
(kri)