KPU Tingkatkan Pengawasan Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Jum'at, 22 Maret 2019 - 07:12 WIB
KPU Tingkatkan Pengawasan...
KPU Tingkatkan Pengawasan Kecurangan Pemilu di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meningkatkan pengawasannya terkait potensi kecurangan adanya calo surat suara saat pemilu di luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan menanggapi adanya aduan soal dugaan calo suara di Malaysia yang dilaporkan oleh komunitas Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), dengan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

"Kalau ada pandangan terkait potensi-potensi kecurangan, itu jadi pelecut bagi KPU dan jajaranya untuk lebih mewaspadai terhadap potensi kecurangan di luar negeri," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

(Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Gencar Sosialisasi Tekan Angka Golput) Berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga cara bagi WNI di luar negeri untuk menyuarakan suaranya, yakni dengan datang langsung ke KBRI setempat, melalui kotak suara keliling atau pos.

"Kenapa kita menyiapkan tiga metode itu karena situasi pemilih di LN itu hanya mungkin dilayani tiga metode itu di luar negeri," ungkapnya.

Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri saat ini sebagian ada yang sudah menerima surat suara dari pos. KPU telah mengirimkan surat suara ke luar negeri dari sejak 8 Maret 2019.

Menurutnya, masing-masing negara memiliki jarak yang berbeda. Oleh karenanya pengiriman surat suara lewat pos di luar negeri dilakukan secara berjenjang. Pemilu di luar negeri berlangsung dari tanggal 8 sampai 14 April 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan pemilih luar negeri sudah bisa mencoblos dengan catatan mereka telah terdaftar dalam kategori pemilih melalui pos.

"Memang benar sudah dilakukan, kemudian mereka sudah bisa memilih, pos sudah dikirimkan dari 8 Maret (ke tiap alamat pemilih di luar negeri)," jelasnya.

Para pemilih tersebut nantinya wajib mengirimkan hasil pilihan yang telah tercoblos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negaranya masing-masing. Nantinya proses penghitungan suara tetap dilakukan serentak 17 April 2019.

"Jadi kita pastikan 17 April sudah mulai dihitung berbarengan," jelas dia.

Jalur pos dipilih si pemilih atas alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat atau kondisi teknis lainnya. Pendataan pemilih jalur pos juga sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya, hal ini memudahkan KPU dalam eksekusi jelang hari pemungutan suara.

Berdasarkan data KPU, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 terdapat 192.828.520 pemilih, termasuk 2.058.191 pemilih di luar negeri. Dari data pemilih di luar negeri itu, pemilih yang memilih melalui pos sebanyak 429 pos.

Sebanyak 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah tersebar di lima benua. Berdasar data KPU, sebanyak 2.058.191 pemilih masuk ke dalam DPT di luar negeri untuk Pemilu 2019.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal melaporkan dugaan calo suara calon anggota legislatif DPR untuk daerah pemilihan luar negeri di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan yang diterimanya dari lebih satu caleg.

"Kami dapat laporan dari beberapa caleg ada tendensi calo suara, yaitu orang yang menawarkan suara (kepada para caleg dapil luar negeri) dan suara itu dijamin (valid)," ucapnya.

Dia mengatakan para calo tersebut mematok tarif per suara mencapai 50 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp174 ribu untuk satu kali suara diterima. "Angka-angka bervariasi, 15 ringgit sampai 50 ringgit, ini saya hanya mengutip informasi dari aduan caleg saja ya," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7536 seconds (0.1#10.140)