Jaksa KPK Tolak Permintaan Taufik Kurniawan untuk Pindah ke Lapas
A
A
A
SEMARANG - Permintaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk pemindahan penahanan dari Mapolda Jateng ke Lapas Kedungpane ditolak jaksa KPK. Ada dugaan upaya mengubah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika terdakwa bertemu saksi-saksi di Lapas Kedungpane.
"Ada beberapa saksi yang menempati Lapas Kedungpane, untuk itu kami pertimbangan keamanan juga. Ada informasi pula suruhan terdakwa untuk meminta saksi diubah," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3/2019).
Atas pertimbangan itu, pihaknya tidak akan mengabulkan permintaan terdakwa bertemu dengan dua saksi. Mereka akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Untuk itulah, Taufik Kurniawan tetap ditempatkan di tahanan Mapolda Jateng.
"Terdapat sekira lima sampai tujuh saksi yang saat ini menempati Lapas Kedungpane. Mereka mengaku didatangi oleh satu orang," terang Eva.(Baca: Besok, Taufik Kurniawan Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang)
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, mengaku akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa tentang pemindahan penahanan. Terlebih setelah mendengarkan keberatan dari tim jaksa KPK.
"Ada beberapa saksi yang menempati Lapas Kedungpane, untuk itu kami pertimbangan keamanan juga. Ada informasi pula suruhan terdakwa untuk meminta saksi diubah," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3/2019).
Atas pertimbangan itu, pihaknya tidak akan mengabulkan permintaan terdakwa bertemu dengan dua saksi. Mereka akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Untuk itulah, Taufik Kurniawan tetap ditempatkan di tahanan Mapolda Jateng.
"Terdapat sekira lima sampai tujuh saksi yang saat ini menempati Lapas Kedungpane. Mereka mengaku didatangi oleh satu orang," terang Eva.(Baca: Besok, Taufik Kurniawan Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang)
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, mengaku akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa tentang pemindahan penahanan. Terlebih setelah mendengarkan keberatan dari tim jaksa KPK.
(whb)