Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU

Rabu, 20 Maret 2019 - 09:05 WIB
Golput Diprediksi Meningkat,...
Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menanggapi hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan golongan putih (golput) pada pemilu kali ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yaitu sekitar 30%. Bahkan diprediksi meningkat.

Dia mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu terus merapikan daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih ganda terus disisir. Selain itu juga KPU melakukan beberapa upaya untuk menekan angka golput.

"DPT kita rapikan, kegandaan kita minimalisir. Seringkali jumlah pemilih melambung karena kegandaannya banyak. Dengan kegandaan dikurangi, berarti pemilih yang dianggap tidak menggunakan hak pilih berkurang," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Selasa (19/3/2019).

(Baca juga: Terdaftar di KPU, 33 Lembaga Survei Diizinkan Gelar Quick Count Pemilu)


Bukan hanya menyisir DPT, KPU juga meningkatkan upaya sosialisasi. Dia juga memprediksi rapat umum yang mengumpulkan massa dalam satu titik oleh peserta pemilu juga diyakini menaikkan partisipasi publik.

"Lalu sosialisasi kita makin masif, demikian juga masa kampanye rapat umum juga mendorong keterlibatan pemilih bisa gunakan suaranya," tegasnya.

Terkait faktor banyaknya masyarakat kesulitan pindah memilih, menurutnya itu bukan kehendak KPU untuk mempersulit tapi merupakan amanat dalam UU.

"Itu bukan mau KPU tapi undang-undang membatasi proses pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan. Kalau 2014 kan boleh sampai hari pencoblosan. Jadi UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan batas pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan," jelasnya.

Mengatasi hal tersebut, Pramono berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita sangat berharap putusan MK akan beri kemudahan bagi KPU memastikan warga negara tidak kehilangan hak memilih karena masalah administratif. Itu kan inti putusan MK 2014 lalu," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved