Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU

Rabu, 20 Maret 2019 - 09:05 WIB
Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU
Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menanggapi hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan golongan putih (golput) pada pemilu kali ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yaitu sekitar 30%. Bahkan diprediksi meningkat.

Dia mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu terus merapikan daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih ganda terus disisir. Selain itu juga KPU melakukan beberapa upaya untuk menekan angka golput.

"DPT kita rapikan, kegandaan kita minimalisir. Seringkali jumlah pemilih melambung karena kegandaannya banyak. Dengan kegandaan dikurangi, berarti pemilih yang dianggap tidak menggunakan hak pilih berkurang," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Selasa (19/3/2019).

(Baca juga: Terdaftar di KPU, 33 Lembaga Survei Diizinkan Gelar Quick Count Pemilu)


Bukan hanya menyisir DPT, KPU juga meningkatkan upaya sosialisasi. Dia juga memprediksi rapat umum yang mengumpulkan massa dalam satu titik oleh peserta pemilu juga diyakini menaikkan partisipasi publik.

"Lalu sosialisasi kita makin masif, demikian juga masa kampanye rapat umum juga mendorong keterlibatan pemilih bisa gunakan suaranya," tegasnya.

Terkait faktor banyaknya masyarakat kesulitan pindah memilih, menurutnya itu bukan kehendak KPU untuk mempersulit tapi merupakan amanat dalam UU.

"Itu bukan mau KPU tapi undang-undang membatasi proses pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan. Kalau 2014 kan boleh sampai hari pencoblosan. Jadi UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan batas pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan," jelasnya.

Mengatasi hal tersebut, Pramono berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita sangat berharap putusan MK akan beri kemudahan bagi KPU memastikan warga negara tidak kehilangan hak memilih karena masalah administratif. Itu kan inti putusan MK 2014 lalu," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6402 seconds (0.1#10.140)