Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU

Rabu, 20 Maret 2019 - 09:05 WIB
Golput Diprediksi Meningkat,...
Golput Diprediksi Meningkat, Ini Upaya yang Dilakukan KPU
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menanggapi hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan golongan putih (golput) pada pemilu kali ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yaitu sekitar 30%. Bahkan diprediksi meningkat.

Dia mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu terus merapikan daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih ganda terus disisir. Selain itu juga KPU melakukan beberapa upaya untuk menekan angka golput.

"DPT kita rapikan, kegandaan kita minimalisir. Seringkali jumlah pemilih melambung karena kegandaannya banyak. Dengan kegandaan dikurangi, berarti pemilih yang dianggap tidak menggunakan hak pilih berkurang," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Selasa (19/3/2019).

(Baca juga: Terdaftar di KPU, 33 Lembaga Survei Diizinkan Gelar Quick Count Pemilu)


Bukan hanya menyisir DPT, KPU juga meningkatkan upaya sosialisasi. Dia juga memprediksi rapat umum yang mengumpulkan massa dalam satu titik oleh peserta pemilu juga diyakini menaikkan partisipasi publik.

"Lalu sosialisasi kita makin masif, demikian juga masa kampanye rapat umum juga mendorong keterlibatan pemilih bisa gunakan suaranya," tegasnya.

Terkait faktor banyaknya masyarakat kesulitan pindah memilih, menurutnya itu bukan kehendak KPU untuk mempersulit tapi merupakan amanat dalam UU.

"Itu bukan mau KPU tapi undang-undang membatasi proses pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan. Kalau 2014 kan boleh sampai hari pencoblosan. Jadi UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan batas pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan," jelasnya.

Mengatasi hal tersebut, Pramono berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita sangat berharap putusan MK akan beri kemudahan bagi KPU memastikan warga negara tidak kehilangan hak memilih karena masalah administratif. Itu kan inti putusan MK 2014 lalu," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved