Mencari Titik Temu Tarif Ojek Daring

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:55 WIB
Mencari Titik Temu Tarif Ojek Daring
Mencari Titik Temu Tarif Ojek Daring
A A A
Penetapan besaran tarif ojek dalam jaringan (daring) atau ojek online (ojol) belum menemukan titik temu. Driver ojek daring tak akan bergeser dari usulan tarif yang diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun besaran tarif yang diusulkan driver ojek daring yang tergabung dalam payung organisasi bertajuk Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia sebesar Rp3.000 per kilometer (km) termasuk potongan 20% untuk aplikator atau Rp2.400 nett per km tanpa potongan.

Apabila pemerintah tidak berpihak pada driver ojek daring, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono sudah menyiapkan aksi massa turun ke jalan dan berorasi di depan Istana Negara. Menyikapi usulan kenaikan tarif ojol, pihak Go-Jek sebagai salah satu aplikator memilih menunggu keputusan pemerintah. Rencananya, pemerintah segera menerbitkan aturan ojol yang memuat sejumlah aturan satu di antaranya soal kenaikan tarif.

Usulan tarif versi ojek daring yang mematok sebesar Rp3.000 per km atau sebesar Rp2.400 per km tanpa potongan berdasarkan sejumlah komponen. Pihak Garda membeberkan komponen yang menjadi penentu tarif meliputi perawatan dan penyusutan kendaraan, operasional di jalan, biaya pulsa, dan kesehatan. Adapun bocoran besaran tarif berdasarkan versi pemerintah adalah dikenakan tarif minimal sebesar Rp12.000 untuk jarak hingga 5 km. Apabila jarak yang ditempuh melebih 5 km, akan ditambahkan tarif Rp3.000 per km.

Dalam urusan kenaikan tarif, pihak Kemenhub mencoba untuk mempertemukan dua kepentingan yang berbeda. Kalau driver ojek daring meminta kenaikan tarif sebesar Rp3.000 km, maka pihak aplikator mengajukan besaran antara Rp1.400 per km hingga Rp1.600 per km. Kemenhub menginginkan kenaikan tarif ojol tidak ada yang merasa dirugikan baik aplikator maupun masyarakat pengguna jasa ojek daring.

Dalam penentuan kenaikan tarif ojol, pihak Kemenhub berharap dapat meningkatkan kesejahteraan driver ojol, namun di lain pihak tetap juga harus mengakomodasi pihak terkait, dalam hal ini aplikator dan masyarakat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) mengakui masih terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dan driver ojol dalam penentuan besaran tarif per kilometer. Selain suara aplikator, aspirasi konsumen juga tak bisa diabaikan sebab tarif yang tinggi bisa membuat konsumen menahan diri untuk menggunakan jasa ojol, yang pada akhirnya bakal merugikan driver ojol.

Selain soal tarif yang ditetapkan sepihak oleh aplikator di mana dinilai tidak manusia oleh driver ojol, persoalan meraih bonus pun digugat. Selama ini memang pihak aplikator menyiapkan bonus untuk driver ojol sebagai mitra. Namun, belakangan ini untuk meraih bonus sangat sulit akibat penilaian performa yang sepihak oleh aplikator. Kasus yang sering terjadi di lapangan di antaranya penumpang yang melakukan pembatalan order, namun berdampak buruk pada performa driver , bahkan bisa berujung pada suspend bagi driver.

Lalu, bagaimana reaksi pihak aplikator dalam menyikapi tuntutan kenaikan tarif oleh driver ojek daring yang termasuk tinggi? Secara bijak, VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say menyatakan persoalan tarif ojek daring diserahkan sepenuhnya kepada pihak regulator. Alasannya, pihak Go-Jek tak ingin melampaui kewenangan pemerintah, dan berharap tarif baru nanti bisa menjembatani kepentingan mitra, konsumen, dan industri. Saat ini Go-Jek mengklaim telah merangkul sebanyak 1,3 juta mitra. Karena itu, pihak Go-Jek berharap pemerintah dapat memutuskan aturan yang merangkul semua pihak.

Terlepas dari perdebatan seputar besaran usulan kenaikan tarif ojol, yang pasti kalangan driver ojek daring berharap segera diimplementasikan. Sejumlah driver ojek daring telah mengeluhkan tarif yang rendah selama ini. Celakanya, pihak aplikator terus menambah mitra sehingga persaingan di lapangan semakin sengit untuk mendapatkan order.

Kita berharap regulasi yang sedang disiapkan Kemenhub untuk ojol yang terdiri atas tiga poin, yakni keselamatan kerja, suspensi, dan penetapan tarif, bisa diimplementasikan secepatnya, yang bisa mempertemukan tiga kepentingan driver ojol, konsumen, dan aplikator tanpa ada yang merasa dirugikan. Pemerintah diharapkan menjadi "wasit" yang adil untuk semua pihak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)