Tata Kelola Informasi Berubah, dari Tertutup Menjadi Terbuka

Senin, 18 Maret 2019 - 22:26 WIB
Tata Kelola Informasi...
Tata Kelola Informasi Berubah, dari Tertutup Menjadi Terbuka
A A A
MAKASSAR - Tata kelola informasi saat berubah 180 derajat. Dari tata kelola tertutup menjadi sangat terbuka. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Di situ masyarakat boleh menyampaikan pendapat di muka publik.

“Hak politik juga berbeda sekarang lebih dijamin undang-undang. Kalau ada undang-undang yang merasa mengganggu hak konstitusional, masyarakat bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” Kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat membuka Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2019).

Oleh karenanya, Bahtiar menekankan pentingnya suatu daerah memiliki unit kerja yang mengelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah menjamin dan memastikan hak-hak masyarakat dilayani

“Patut saya ingatkan mengelola negara hari ini, berbeda dengan zaman sebelumnya. Dalam perkembangannya untuk menjamin hak-hak politik, hak kebebasan berserikat berkumpul, hak-hak sipil, harus dibentuk yang namanya pengelola informasi publik,” ujarnya.

Pasal 36 UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Hal ini mensyaratkan pengelolaan pengaduan bukan menambah beban pekerjaan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada setiap instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Bahtiar, pemerintahan yang terbuka akan mencegah korupsi, lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan, serta mendorong inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, ada rilis daerah yang termasuk kategori informatif dan tidak. Apa maknanya informatif dan tidak? Sebenarnya, daerah tidak informatif termasuk tidak transparan dan potensi korupsinya masih kuat, inilah fungsinya keterbukaan informasi publik,” terangnya.
(poe)
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi...
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak
Sekjen KLHK Sebut Menjadi...
Sekjen KLHK Sebut Menjadi Birokrat Harus Punya Integritas dan Moral
Gencar Lakukan Reformasi...
Gencar Lakukan Reformasi Birokrasi, Pemprov Jabar Klaim Hemat Anggaran 30 Persen
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker Bersama MenPAN-RB Bahas Reformasi Birokrasi
Canangkan Zona Integritas...
Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Kemendagri Sebut 232...
Kemendagri Sebut 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved