Tata Kelola Informasi Berubah, dari Tertutup Menjadi Terbuka

Senin, 18 Maret 2019 - 22:26 WIB
Tata Kelola Informasi...
Tata Kelola Informasi Berubah, dari Tertutup Menjadi Terbuka
A A A
MAKASSAR - Tata kelola informasi saat berubah 180 derajat. Dari tata kelola tertutup menjadi sangat terbuka. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Di situ masyarakat boleh menyampaikan pendapat di muka publik.

“Hak politik juga berbeda sekarang lebih dijamin undang-undang. Kalau ada undang-undang yang merasa mengganggu hak konstitusional, masyarakat bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” Kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat membuka Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2019).

Oleh karenanya, Bahtiar menekankan pentingnya suatu daerah memiliki unit kerja yang mengelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah menjamin dan memastikan hak-hak masyarakat dilayani

“Patut saya ingatkan mengelola negara hari ini, berbeda dengan zaman sebelumnya. Dalam perkembangannya untuk menjamin hak-hak politik, hak kebebasan berserikat berkumpul, hak-hak sipil, harus dibentuk yang namanya pengelola informasi publik,” ujarnya.

Pasal 36 UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Hal ini mensyaratkan pengelolaan pengaduan bukan menambah beban pekerjaan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada setiap instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Bahtiar, pemerintahan yang terbuka akan mencegah korupsi, lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan, serta mendorong inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, ada rilis daerah yang termasuk kategori informatif dan tidak. Apa maknanya informatif dan tidak? Sebenarnya, daerah tidak informatif termasuk tidak transparan dan potensi korupsinya masih kuat, inilah fungsinya keterbukaan informasi publik,” terangnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6633 seconds (0.1#10.140)