Tata Kelola Informasi Berubah, dari Tertutup Menjadi Terbuka

Senin, 18 Maret 2019 - 22:26 WIB
Tata Kelola Informasi...
Tata Kelola Informasi Berubah, dari Tertutup Menjadi Terbuka
A A A
MAKASSAR - Tata kelola informasi saat berubah 180 derajat. Dari tata kelola tertutup menjadi sangat terbuka. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Di situ masyarakat boleh menyampaikan pendapat di muka publik.

“Hak politik juga berbeda sekarang lebih dijamin undang-undang. Kalau ada undang-undang yang merasa mengganggu hak konstitusional, masyarakat bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” Kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat membuka Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2019).

Oleh karenanya, Bahtiar menekankan pentingnya suatu daerah memiliki unit kerja yang mengelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah menjamin dan memastikan hak-hak masyarakat dilayani

“Patut saya ingatkan mengelola negara hari ini, berbeda dengan zaman sebelumnya. Dalam perkembangannya untuk menjamin hak-hak politik, hak kebebasan berserikat berkumpul, hak-hak sipil, harus dibentuk yang namanya pengelola informasi publik,” ujarnya.

Pasal 36 UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Hal ini mensyaratkan pengelolaan pengaduan bukan menambah beban pekerjaan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada setiap instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Bahtiar, pemerintahan yang terbuka akan mencegah korupsi, lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan, serta mendorong inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, ada rilis daerah yang termasuk kategori informatif dan tidak. Apa maknanya informatif dan tidak? Sebenarnya, daerah tidak informatif termasuk tidak transparan dan potensi korupsinya masih kuat, inilah fungsinya keterbukaan informasi publik,” terangnya.
(poe)
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi...
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak
Sekjen KLHK Sebut Menjadi...
Sekjen KLHK Sebut Menjadi Birokrat Harus Punya Integritas dan Moral
Gencar Lakukan Reformasi...
Gencar Lakukan Reformasi Birokrasi, Pemprov Jabar Klaim Hemat Anggaran 30 Persen
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker Bersama MenPAN-RB Bahas Reformasi Birokrasi
Canangkan Zona Integritas...
Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Kemendagri Sebut 232...
Kemendagri Sebut 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved