Soal Penculikan Aktivis, Elsam Desak Rekomendasi Komnas HAM Dijalankan

Jum'at, 15 Maret 2019 - 23:26 WIB
Soal Penculikan Aktivis,...
Soal Penculikan Aktivis, Elsam Desak Rekomendasi Komnas HAM Dijalankan
A A A
JAKARTA - Dokumen rahasia Kedutaan Besar AS yang dirilis ke publik mengungkapkan bahwa mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi di era 1998. Itu didasarkan sumber mahasiswa.

Hal itu tercantum dalam dokumen yang dirilis oleh National Security Archive, The George Washington University, tertanggal 7 Mei 1998.

Kini, kasus Penghilangan paksa terhadap puluhan aktivis di tahun 1988 kembali mencuat di permukaan.

Itu dikarenakan penuntasan kasus tersebut secara hukum belum terbukti, sehingga salah satu orang yang bertanggung jawab atas kasus itu yakni Prabowo, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Padahal menurut Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar, pada tahun 2009 Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi atas penyelidikan kasus penghilangan terhadap para aktivis itu ke Kejaksaan Negeri dan DPR.

"Ketika itu DPR bentuk Pansus dan mengeluarkan rekomendasi atas hal itu," kata Wahyudi ketika dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Empat rekomdasi hasil Pansus DPR itu pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang. Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.

Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Namun demikan, hasil dari rekomndasi Pansus DPR itu belum berjalan hingga saat ini. Yang pada akhirnya, KPU dalam ini tidak bisa 'menjegal' Prabowo Subianto yang kembali maju sebagai kandidat di Pilpres 2019.

"Karena ketika itu kasus Prabowo selesai di Dewan Perwira, dia diberhentikan. Termasuk juga tim Mawar, ada yang diberhentikan karena hanya etik saja," kata dia.

Seperti halnya ketika 2014, ketika itu rekomendasi atas temuan Komnas HAM selalu berhenti ketika musim pemilu tiba.

"Ini memasuki lima tahun lagi, tapi belum ada tindasklanjut. DPR juga belum ada membahas tindaklanjut, sehingga KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena kasus pelanggaran ham berat itu belum dibuktikan secara hukum," kata dia.

Kedepan dia berharap, empat rekomendasi yang telah dilahirkan Pansus DPR itu dijalankan. Itu semua agar semua pihak, baik keluarga korban bisa mendapatkan kepastian.
(pur)
Berita Terkait
Penilaian Komnas HAM...
Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penyelesaian Kasus Pelanggaran...
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Komnas HAM Ungkap Banyak...
Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal
Komnas HAM Terbitkan...
Komnas HAM Terbitkan 5.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM
Pansel Ajukan Kriteria...
Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Komnas HAM: Ada 6 Ribu...
Komnas HAM: Ada 6 Ribu Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved