Salah Aturan, Bupati Tator Akhirnya Mengganti Plt Kadis Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Bupati Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nicodemus Biringkanae akhirnya mencabut surat perintah tugas Plt. Kadis Kesehatan atas nama dirinya. Sebagai gantinya dia menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tator, Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tator.
Nicodemus Biringkanae mengakui telah salah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Langkah bupati ini dikategorikan sebagai mal-administrasi.
Perubahan kebijakan ini setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan ini, Kamis (14/3/2019). Rapat dihadiri unsure Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum Kemendagri. Kemudian Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemprov Sulsel, dan Pemkab Tator.
“Usai rapat Ditjen Otda berkomunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut surat perintah yang menunjuk dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Bupati akhirnya mencabut surat perintah tersebut,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2019).
Bahtiar mengatakan, kepala dinas (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN. Posisi ini hanya dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat defenitif maupun Plt atau Plh sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada satu alasanpun yang membenarkan tindakan diskresi di luar hukum sehingga kepala daerah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Sebagai bahan rujukan hukum, Bahtiar menunjukkan Pasal 234 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemda.
Di situ disebutkan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan Plt atau Plh harus diisi PNS.
Nicodemus Biringkanae mengakui telah salah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Langkah bupati ini dikategorikan sebagai mal-administrasi.
Perubahan kebijakan ini setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan ini, Kamis (14/3/2019). Rapat dihadiri unsure Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum Kemendagri. Kemudian Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemprov Sulsel, dan Pemkab Tator.
“Usai rapat Ditjen Otda berkomunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut surat perintah yang menunjuk dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Bupati akhirnya mencabut surat perintah tersebut,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2019).
Bahtiar mengatakan, kepala dinas (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN. Posisi ini hanya dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat defenitif maupun Plt atau Plh sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada satu alasanpun yang membenarkan tindakan diskresi di luar hukum sehingga kepala daerah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Sebagai bahan rujukan hukum, Bahtiar menunjukkan Pasal 234 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemda.
Di situ disebutkan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan Plt atau Plh harus diisi PNS.
(poe)