Salah Aturan, Bupati Tator Akhirnya Mengganti Plt Kadis Kesehatan

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:11 WIB
Salah Aturan, Bupati...
Salah Aturan, Bupati Tator Akhirnya Mengganti Plt Kadis Kesehatan
A A A
JAKARTA - Bupati Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nicodemus Biringkanae akhirnya mencabut surat perintah tugas Plt. Kadis Kesehatan atas nama dirinya. Sebagai gantinya dia menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tator, Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tator.

Nicodemus Biringkanae mengakui telah salah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Langkah bupati ini dikategorikan sebagai mal-administrasi.

Perubahan kebijakan ini setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan ini, Kamis (14/3/2019). Rapat dihadiri unsure Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum Kemendagri. Kemudian Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemprov Sulsel, dan Pemkab Tator.

“Usai rapat Ditjen Otda berkomunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut surat perintah yang menunjuk dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Bupati akhirnya mencabut surat perintah tersebut,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2019).

Bahtiar mengatakan, kepala dinas (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN. Posisi ini hanya dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat defenitif maupun Plt atau Plh sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tidak ada satu alasanpun yang membenarkan tindakan diskresi di luar hukum sehingga kepala daerah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Sebagai bahan rujukan hukum, Bahtiar menunjukkan Pasal 234 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemda.

Di situ disebutkan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan Plt atau Plh harus diisi PNS.
(poe)
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi...
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak
Sekjen KLHK Sebut Menjadi...
Sekjen KLHK Sebut Menjadi Birokrat Harus Punya Integritas dan Moral
Kemendagri Sebut 232...
Kemendagri Sebut 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Buntut Mundurnya Dirut...
Buntut Mundurnya Dirut Agrinas, Prabowo Minta Birokrasi Tak Berbelit-Belit
Canangkan Zona Integritas...
Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Wapres Maruf Amin Ingin...
Wapres Ma'ruf Amin Ingin 'Wariskan' Ini di Akhir Masa Pemerintahannya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved