Salah Aturan, Bupati Tator Akhirnya Mengganti Plt Kadis Kesehatan

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:11 WIB
Salah Aturan, Bupati...
Salah Aturan, Bupati Tator Akhirnya Mengganti Plt Kadis Kesehatan
A A A
JAKARTA - Bupati Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nicodemus Biringkanae akhirnya mencabut surat perintah tugas Plt. Kadis Kesehatan atas nama dirinya. Sebagai gantinya dia menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tator, Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tator.

Nicodemus Biringkanae mengakui telah salah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Langkah bupati ini dikategorikan sebagai mal-administrasi.

Perubahan kebijakan ini setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan ini, Kamis (14/3/2019). Rapat dihadiri unsure Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum Kemendagri. Kemudian Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemprov Sulsel, dan Pemkab Tator.

“Usai rapat Ditjen Otda berkomunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut surat perintah yang menunjuk dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Bupati akhirnya mencabut surat perintah tersebut,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2019).

Bahtiar mengatakan, kepala dinas (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN. Posisi ini hanya dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat defenitif maupun Plt atau Plh sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tidak ada satu alasanpun yang membenarkan tindakan diskresi di luar hukum sehingga kepala daerah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Sebagai bahan rujukan hukum, Bahtiar menunjukkan Pasal 234 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemda.

Di situ disebutkan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan Plt atau Plh harus diisi PNS.
(poe)
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi...
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak
Sekjen KLHK Sebut Menjadi...
Sekjen KLHK Sebut Menjadi Birokrat Harus Punya Integritas dan Moral
Kemendagri Sebut 232...
Kemendagri Sebut 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Buntut Mundurnya Dirut...
Buntut Mundurnya Dirut Agrinas, Prabowo Minta Birokrasi Tak Berbelit-Belit
Canangkan Zona Integritas...
Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Wapres Maruf Amin Ingin...
Wapres Ma'ruf Amin Ingin 'Wariskan' Ini di Akhir Masa Pemerintahannya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved