Baru 293 Pemerintah Daerah Konfirmasi Kemampuan Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat masih menunggu usulan ulang formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah (pemda). Hingga 11 Maret diketahui baru sekitar 200-an daerah yang melakukan konfirmasi tersebut. Hal inilah yang menyebabkan pengumuman hasil seleksi PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian kembali molor.
“Sampai saat ini sudah masuk kurang lebih 293 pemda. Kita ini masih berproses. Status on progres,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, kemarin. Setiawan mengatakan, kepastian anggaran sangatlah penting mengingat pemda yang bertanggung jawab terhadap PPPK.
Seperti diketahui, jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh semuanya berada di kabupaten/kota. “Yang angkat di daerah. Kemudian kerja di pemda. Mereka (PPPK) harus menjadi tanggung jawab pemda. Ketika ada desakan mengangkat tenaga honorer, ya (kita angkat) dengan seleksi. Setelah lulus, daerah harus ada menjamin penghasilan selayaknya ASN,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa sisa daerah yang belum melakukan usulan ulang formasi karena belum siap secara anggaran, sehingga ada kemungkinan pengumuman hasil seleksi PPPK tidak dilakukan secara serentak. “Kemungkinan ya seharusnya seperti itu. Karena nanti siapa yang duluan selesai kita proses selanjutnya,” tuturnya.
Namun begitu, Setiawan mengatakan bahwa sampai saat ini masih terus berproses dan akan dilakukan rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk nantinya diambil keputusan. “Kita baru kemarin ditutup kan. Sekarang masih berproses. Nanti setelah itu kita rapat Panselnas. Panselnas itu gabungan dari beberapa kementerian. Lalu setelah itu, kita putuskan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya kebijakan baru jika ada peserta yang tidak lolos passing grade, Setiawan mengatakan bahwa harus mengikuti seleksi ulang. Pasalnya, passing grade untuk PPPK sudah cukup rendah. “Karena kemarin (passing grade) PPPK kan sudah rendah,” katanya.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, dari total 72.980 peserta yang mengikuti seleksi PPPK, 51.293 di antaranya lolos passing grade. PPPK guru jumlah yang mengikuti seleksi sebanyak 55.937 peserta, di mana 34.954 di antaranya lolos passing grade. Lalu untuk tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi sebanyak 2.141, di mana 1.792 di antaranya memenuhi passing grade.
Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri (PTN) baru yang mengikuti seleksi sebanyak 2.961, di mana 2.877 di antaranya lolos passing grade. Terakhir untuk penyuluh pertanian yang mengikuti seleksi 11.941, di mana 11.670 di antaranya lolos passing grade.
Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kemampuan anggaran memang salah satu syarat rekrutmen pegawai, yang alokasi belanjanya tidak boleh lebih dari 50%. “Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan Kemenpan-RB adalah hal yang positif,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, secara sistem, laman sscasn.bkn.go.id. sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini. Tentunya jika semua pemda sudah mengirimkan usulan ulang formasi PPPK. “BKN mengimbau bagi seluruh peserta PPPK untuk tetap sabar, dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang dapat merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
“Sampai saat ini sudah masuk kurang lebih 293 pemda. Kita ini masih berproses. Status on progres,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, kemarin. Setiawan mengatakan, kepastian anggaran sangatlah penting mengingat pemda yang bertanggung jawab terhadap PPPK.
Seperti diketahui, jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh semuanya berada di kabupaten/kota. “Yang angkat di daerah. Kemudian kerja di pemda. Mereka (PPPK) harus menjadi tanggung jawab pemda. Ketika ada desakan mengangkat tenaga honorer, ya (kita angkat) dengan seleksi. Setelah lulus, daerah harus ada menjamin penghasilan selayaknya ASN,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa sisa daerah yang belum melakukan usulan ulang formasi karena belum siap secara anggaran, sehingga ada kemungkinan pengumuman hasil seleksi PPPK tidak dilakukan secara serentak. “Kemungkinan ya seharusnya seperti itu. Karena nanti siapa yang duluan selesai kita proses selanjutnya,” tuturnya.
Namun begitu, Setiawan mengatakan bahwa sampai saat ini masih terus berproses dan akan dilakukan rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk nantinya diambil keputusan. “Kita baru kemarin ditutup kan. Sekarang masih berproses. Nanti setelah itu kita rapat Panselnas. Panselnas itu gabungan dari beberapa kementerian. Lalu setelah itu, kita putuskan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya kebijakan baru jika ada peserta yang tidak lolos passing grade, Setiawan mengatakan bahwa harus mengikuti seleksi ulang. Pasalnya, passing grade untuk PPPK sudah cukup rendah. “Karena kemarin (passing grade) PPPK kan sudah rendah,” katanya.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, dari total 72.980 peserta yang mengikuti seleksi PPPK, 51.293 di antaranya lolos passing grade. PPPK guru jumlah yang mengikuti seleksi sebanyak 55.937 peserta, di mana 34.954 di antaranya lolos passing grade. Lalu untuk tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi sebanyak 2.141, di mana 1.792 di antaranya memenuhi passing grade.
Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri (PTN) baru yang mengikuti seleksi sebanyak 2.961, di mana 2.877 di antaranya lolos passing grade. Terakhir untuk penyuluh pertanian yang mengikuti seleksi 11.941, di mana 11.670 di antaranya lolos passing grade.
Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kemampuan anggaran memang salah satu syarat rekrutmen pegawai, yang alokasi belanjanya tidak boleh lebih dari 50%. “Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan Kemenpan-RB adalah hal yang positif,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, secara sistem, laman sscasn.bkn.go.id. sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini. Tentunya jika semua pemda sudah mengirimkan usulan ulang formasi PPPK. “BKN mengimbau bagi seluruh peserta PPPK untuk tetap sabar, dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang dapat merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
(don)