700 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Belum Ada Perkembangan

Selasa, 12 Maret 2019 - 19:50 WIB
700 Hari Berlalu, Kasus...
700 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Belum Ada Perkembangan
A A A
JAKARTA - 700 hari sudah berlalu sejak peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hingga saat ini belum menemukan kejelasan titik terang dari kasus tersebut.

"Belum ada perkembangan berarti. 9 Januari 2019 yang lalu sudah dibentuk tim gabungan antara polri dengan KPK dan kuang lebih sudah 3 bulan berlalu tidak ada hasil yang disampaikan kepada kita semua semua. Untuk itu kami dari tim kuasa hukum beberapa hari lalu sudah menyampaikan beberapa surat," ujar Kuasa Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Adapun, dalam aksi 700 hari penyerangan Novel, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyimpulkan penyerangan terhadap Novel adalah sebagai percobaan pembunuhan adalah pelanggaran HAM.

"Pertama, karena Novel menjalankan tugas sebagai Penyidik KPK dianggap sedang memperjuangkan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya," ujar Saleh Al Ghifari di Gedung KPK.

"Kedua, karena pengungkapan kasus Novel terbukti tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," sambungnya.

(Baca juga: Aktivis HAM Pertanyakan Kinerja Tim Gabungan Kasus Novel)

Novel Baswedan dalam hal ini kembali menjadi korban karena penundaan berlarut (undue delay) pengungkapan kasus yang sangat lama dari kepolisian.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukanlah teror yang pertama kali dialaminya. Terhitung sudah lima kali dia mengaiami teror sebelumnya. Mulai dari ditabrak hingga ancaman bom.

Selain itu, terhadap pengawai KPK lainnya sudah terjadi pula 8 kali teror yang cukup serius. Mulai dari diculik hingga ancaman pembunuhan. Selain itu, berdasarkan data yang dirilis Transpararency International Indonesia pada 2017 terdapat 100 kasus ancaman teror bagi pelapor, saksi dan korban dalam kasus korupsi dari tahun 2004.

Kasus-kasus teror yang dialami Novel, penyidik KPK lainnya dan para pegiat anti korupsi kesemuanya mengalami undue delay dalam penanganan kepolisian. Padahal penyidikan suatu perkara di kepolisian terdapat batas waktu seperti diatur pada Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 12 Tahun 209 yang membatasi lama maksimal penyelesaian penyidikan di kepolisian adalah 120 hari.

Ketidakprofesionalan berupa menunda-nunda dan membuat tidak jelas perkara yang ditangani merupakan fenomena umum di Kepolisian. Penelitian LBH Jakarta pada tahun 2016 menemukan bahwa terdapat 44.273 perkara hilang di kepolisian dan 255.618 perkara masih mengendap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)