KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal di Selat Malaka

Senin, 11 Maret 2019 - 19:10 WIB
KKP Kembali Tangkap...
KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal di Selat Malaka
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Setelah sebelumnya berhasil menangkap satu KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3/2019) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, KKP kembali berhasil menangkap dua KIA berbendera Malaysia, Senin (11/3/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan kedua kapal yang ditangkap, yaitu: 1) KM PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar, dan 2) KM PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.

(Baca juga: KKP Tangkap Satu Kapal Perikanan Ilegal Berbendera Vietnam)


"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Agus Suherman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Perlu diketahui, penangkapan dua kapal oleh KP Hiu Macan Tutul 002 tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2019. Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia dan lima berbendera Vietnam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)