KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal di Selat Malaka

Senin, 11 Maret 2019 - 19:10 WIB
KKP Kembali Tangkap...
KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal di Selat Malaka
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Setelah sebelumnya berhasil menangkap satu KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3/2019) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, KKP kembali berhasil menangkap dua KIA berbendera Malaysia, Senin (11/3/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan kedua kapal yang ditangkap, yaitu: 1) KM PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar, dan 2) KM PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.

(Baca juga: KKP Tangkap Satu Kapal Perikanan Ilegal Berbendera Vietnam)


"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Agus Suherman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Perlu diketahui, penangkapan dua kapal oleh KP Hiu Macan Tutul 002 tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2019. Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia dan lima berbendera Vietnam.
(kri)
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Edhy Prabowo Beberkan...
Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan
KKP Proyeksikan Potensi...
KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022
Bikin Kapok Maling Ikan,...
Bikin Kapok Maling Ikan, KKP Gandeng Polri dan Manfaatkan Jaringan Interpol
Aplikasi Bank Genetik...
Aplikasi Bank Genetik Ikan Hadir, KKP Gali Informasi Spesies Ikan Indonesia
KKP Perketat Pengawasan...
KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved