Dua Saksi Kasus Suap PLTU Riau Mangkir dari Panggilan KPK
Jum'at, 22 Februari 2019 - 20:17 WIB
Dua Saksi Kasus Suap PLTU Riau Mangkir dari Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menyeret bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua saksi yang mangkir tersebut yakni, pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin dan pihak swasta, Fitrawan Tjandra alias Oscar. Keduanya akan diperiksa untuk proses penyidikan Samin Tan (SMT).
"Hingga saat ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
(Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri)
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekira Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dua saksi yang mangkir tersebut yakni, pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin dan pihak swasta, Fitrawan Tjandra alias Oscar. Keduanya akan diperiksa untuk proses penyidikan Samin Tan (SMT).
"Hingga saat ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
(Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri)
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekira Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)