Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri

Jum'at, 15 Februari 2019 - 20:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri
Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

KPK pun sempat melarang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) itu untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 14 September 2018-14 Maret 2019.

"Dalam penyidikan dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), bersama dengan Direktur PT BLEM Nenie Afwani, SMT dicekal ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

(Baca juga: KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energi Tersangka Kasus Suap)


Selain Nenie dan Samin Tan, KPK juga melarang Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil ke luar negeri.

"Dalam penyidikan dengan tersangka IM (Idrus Marham), KPK mencekal keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 27 Desember 2018-27 Juni 2019," jelas Laode.

Laode mengungkapkan, pelarangan ke luar negeri tersebut telah sesuai dengan kewenangan KPK di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Maka untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama 6 bulan," paparnya.

(Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)


Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi Sumber Daya & Mineral (ESDM).

Akibat ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9183 seconds (0.1#10.140)