Berkas Perkara Tersangka Kasus Meikarta Dilimpahkan ke PN Bandung
A
A
A
BANDUNG - Berkas perkara para tersangka penerima suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Neneng, ada juga Kepala DPMPTSP Deni Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor telah dilimpahkan ke Pengadilandana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung M Tiere mengatakan, berkas perkara pemeriksaan lima tersangka penerima suap proyek Meikarta sudah diterima. Saat ini berkas perkara itu sedang diproses di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Bandung untuk registrasi.
"Setelah diregistrasi, nanti masuk ke panitera," kata Tiere di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LL Martadinata, Kamis (21/2/2019).
(Baca juga: KPK Pindahkan Lima Tahanan Tersangka Suap Proyek Meikarta)
Sementara itu, Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Haris mengemukakan,, tersangka Neneng Hasanah Yasin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas 1B Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung.
"(Tersangka Neneng) sudah masuk (Lapas Perempuan Sukamiskin) kemarin Rabu (20/2/2019) malam," ujar Abdul Haris.
Selama persidangan berlangsung, tutur Haris, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Bandung. Saat ini, mereka mendekam di blok Melati. Blok Melati berisi 15 warga rutan lain.
"Jadi selama sepekan ke depan mereka mengikuti masa karantina. Selama karantina, tersangka tidak diizinkan menerima kunjungan dari siapapun. Hari ini kami lakukan assesment dan pemeriksaan berkas," kata Haris.
Diketahui, dalam persidangan Meikarta, Neneng disebut menerima suap dari pengembang untuk memuluskan perizinan proyek. Total suap yang diterima Neneng sebesar Rp10 miliar.
Selain Neneng, ada juga Kepala DPMPTSP Deni Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor telah dilimpahkan ke Pengadilandana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung M Tiere mengatakan, berkas perkara pemeriksaan lima tersangka penerima suap proyek Meikarta sudah diterima. Saat ini berkas perkara itu sedang diproses di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Bandung untuk registrasi.
"Setelah diregistrasi, nanti masuk ke panitera," kata Tiere di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LL Martadinata, Kamis (21/2/2019).
(Baca juga: KPK Pindahkan Lima Tahanan Tersangka Suap Proyek Meikarta)
Sementara itu, Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Haris mengemukakan,, tersangka Neneng Hasanah Yasin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas 1B Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung.
"(Tersangka Neneng) sudah masuk (Lapas Perempuan Sukamiskin) kemarin Rabu (20/2/2019) malam," ujar Abdul Haris.
Selama persidangan berlangsung, tutur Haris, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Bandung. Saat ini, mereka mendekam di blok Melati. Blok Melati berisi 15 warga rutan lain.
"Jadi selama sepekan ke depan mereka mengikuti masa karantina. Selama karantina, tersangka tidak diizinkan menerima kunjungan dari siapapun. Hari ini kami lakukan assesment dan pemeriksaan berkas," kata Haris.
Diketahui, dalam persidangan Meikarta, Neneng disebut menerima suap dari pengembang untuk memuluskan perizinan proyek. Total suap yang diterima Neneng sebesar Rp10 miliar.
(maf)