KPK Serahkan Hasil Rampasan Koruptor ke Kejagung dan BNN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan total aset sekitar Rp110 miliar dari hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko.
"Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini," kata Agus dalam sambutannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Rincian aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aset rampasan yang berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin ini, senilai Rp94.259.142.000 dan diserahkan ke BNN.
Lalu, aset tanah seluas 1194 meter persegi dan bangunan seluas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.
Dan, aset tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan seluas 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Aset ini senilai Rp10.782.506.000 dan merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin
Kedua aset rampasan di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Agus berharap, penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.
"Sekali lagi mudah-mudahan insya Allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian," kata Agus.
"Kita ketahui multiplier effect dari korupsi itu sangat besar. Oleh karena itu kalau kita bisa menyelamatkan aset, ini baru mengembalikan sebagian kerugian negara," lanjut dia.
Kepala BNN Heru Winarko pun mengapresiasi pemberian aset oleh KPK tersebut. Menurutnya, aset tanah yang diterima BNN ini nantinya akan dibangun perkantoran dan perumahan pegawai.
"Kita harapkan kita bisa untuk meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Heru.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo pun mengapresiasi penyerahan aset ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum.
"Agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Prasetyo.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko.
"Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini," kata Agus dalam sambutannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Rincian aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aset rampasan yang berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin ini, senilai Rp94.259.142.000 dan diserahkan ke BNN.
Lalu, aset tanah seluas 1194 meter persegi dan bangunan seluas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.
Dan, aset tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan seluas 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Aset ini senilai Rp10.782.506.000 dan merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin
Kedua aset rampasan di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Agus berharap, penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.
"Sekali lagi mudah-mudahan insya Allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian," kata Agus.
"Kita ketahui multiplier effect dari korupsi itu sangat besar. Oleh karena itu kalau kita bisa menyelamatkan aset, ini baru mengembalikan sebagian kerugian negara," lanjut dia.
Kepala BNN Heru Winarko pun mengapresiasi pemberian aset oleh KPK tersebut. Menurutnya, aset tanah yang diterima BNN ini nantinya akan dibangun perkantoran dan perumahan pegawai.
"Kita harapkan kita bisa untuk meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Heru.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo pun mengapresiasi penyerahan aset ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum.
"Agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Prasetyo.
(pur)