Menyuap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Februari 2019 - 16:17 WIB
Menyuap Kalapas Sukamiskin,...
Menyuap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Wajah terdakwa Fahmi Darmawansyah tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/2/2019).

Atas perbuatan menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, JPU menuntut Fahmi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suami dari Inneke Koesherawati ini dinilai terbukti di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan tuntutan itu, kemungkinan besar Fahmi bakal lebih lama meringkuk di Lapas Sukamiskkn, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Pasalnya, Fahmi yang merupakan terpidana korupsi Bakamla ini belum selesai menjalani hukuman terkait kasus itu. Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa Kresno, hal memberatkan terdakwa Fahmi karena mengulangi lagi perbuatannya melakukan penyuapan. Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. "Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Kresno.

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan unsur perbuatan suap dari Fahmi kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Yakni, Fahmi memberikan uang puluhan juta rupiah, mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, dan tas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, dan springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," ujar jaksa.
(pur)
Berita Terkait
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pimpinan KPK Sebut Tak...
Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Berita Terkini
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved