Menyuap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Februari 2019 - 16:17 WIB
Menyuap Kalapas Sukamiskin,...
Menyuap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Wajah terdakwa Fahmi Darmawansyah tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/2/2019).

Atas perbuatan menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, JPU menuntut Fahmi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suami dari Inneke Koesherawati ini dinilai terbukti di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan tuntutan itu, kemungkinan besar Fahmi bakal lebih lama meringkuk di Lapas Sukamiskkn, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Pasalnya, Fahmi yang merupakan terpidana korupsi Bakamla ini belum selesai menjalani hukuman terkait kasus itu. Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa Kresno, hal memberatkan terdakwa Fahmi karena mengulangi lagi perbuatannya melakukan penyuapan. Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. "Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Kresno.

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan unsur perbuatan suap dari Fahmi kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Yakni, Fahmi memberikan uang puluhan juta rupiah, mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, dan tas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, dan springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," ujar jaksa.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)