Konfirmasi Dokumen yang Disita, Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK

Senin, 18 Februari 2019 - 18:50 WIB
Konfirmasi Dokumen yang...
Konfirmasi Dokumen yang Disita, Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan. Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI fraksi PAN sekaligus tersangka dalam kasus ini.

Usai diperiksa KPK, Indra mengammku dimintai konfirmasi mengenai bisnis proses di DPR berkaitan dengan kasus Taufik Kurniawan selaku wakil ketua DPR.

"Terus kemudian beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK. itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK. Saya kira dua poin itu saja yang tadi diminta oleh KPK," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

(Baca juga: Suap DAK Kebumen, KPK Usut Anggota DPR dan Pejabat Kementerian)

Terkait adanya pembahasan khusus DAK Kebumen dalam dokumen tersebut, Indra memilih tak menjawab. Karena menurutnya hal tersebut telah masuk materi substansi.

"Saya hanya secara teknis karena saya selaku Sekjen, tentunyakan menfasilitasi semua persidangan-persidangan disemua alat kelengkapan dewan," jelasnya.

"Jadi KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR, jadi saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yag disita oleh KPK tadi," tutupnya.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Suap untuk Taufik diduga berasal dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Dimana sebelumnya Yahya sudah sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Buronan Kasus Korupsi...
Buronan Kasus Korupsi APBD Morowali Ditangkap di Samarinda
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved