Tenaga Honorer K2 Nonaktif Tidak Bisa Mengikuti PPPK

Jum'at, 15 Februari 2019 - 06:56 WIB
Tenaga Honorer K2 Nonaktif Tidak Bisa Mengikuti PPPK
Tenaga Honorer K2 Nonaktif Tidak Bisa Mengikuti PPPK
A A A
JAKARTA - Tenaga honorer kategori dua (K2) yang nonaktif bekerja dipastikan tidak dapat mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sedang digelar. Hal itu sesuai dengan salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, yakni masih aktif bekerja di instansi yang sama.

Pemerintah saat ini tengah membuka pendaftaran untuk seleksi PPPK mulai 12 Februari lalu sampai 17 Februari mendatang. “Tidak bisa ikut kalau yang sudah tidak bekerja. Harus yang kontinu bekerja,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan dalam proses pendaftaran akan dilakukan verifikasi dan validasi. Selain memeriksa syarat dokumen, hal itu dilakukan untuk memastikan pendaftar masih aktif bekerja. Ridwan mengatakan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

“Misalnya lama bekerja di Pekalongan sebagai honorer K2, lalu pindah ke Bandung ya sudah putus. Tidak masuk lagi. Karena bagi Pekalongan kan sudah bukan lagi K2. Tapi bagi Bandung itu honorer baru,” ungkapnya.

Menurutnya saat ini validasi dan verifikasi sudah berjalan. Ridwan mengatakan sebenarnya tiap daerah sudah mengetahui siapa saja yang berhak untuk ikut seleksi. “Administrator kan sudah tahu siapa aja yang ikut. Makanya saya katakan ini rekrutmen tertutup. Rekrutmen by name by address,” tuturnya.

Selain memverifikasi status keaktifan, BKD juga akan memeriksa latar belakang pendidikan masing-masing pelamar. Pasalnya untuk tenaga pendidikan disyaratkan minimal pendidikan S1.

“Karena memang saat 2013 masih banyak yang SMA dan D3 tingkat pendidikan. Mungkin selama 7 tahun ini ada yang sekolah lagi. Makanya ada validasi dan verifikasi. Administrator di BKD sudah memberikan kekuasaan untuk menetapkan sudah memenuhi syarat atau tidak,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan sampai kemarin pukul 16.00 sudah 36.822 akun terbentuk. Dari jumlah tersebut, 20.237 di antaranya sudah melakukan pengisian form. “Dari yang sudah mengisi form, 8.482 sudah submit dokumen. Kalau sudah submit tugasnya selesai. Nah tinggal tugasnya administrator SSCASN untuk validasi,” ungkapnya.

Mengenai jumlah honorer K2 yang bisa mengikuti seleksi, Ridwan mengaku tidak dapat memastikannya. Dia mengatakan hal ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sumedang misalnya 200, tapi kemampuan anggaran 100 orang. Maka BKN selalu bilang potensi. Bukan angka pasti,” tuturnya.

Dia mengatakan angka potensi honorer K2 di bidang tenaga pendidik, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan sebanyak 170.000-an. Mereka terdiri atas 129.000-an guru baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ataupun Kementerian Agama (Kemenag), 15.000 penyuluh pertanian, dan 5.500 tenaga kesehatan.

“Itu potensinya. Satu daerah jadi berapa itu tergantung keuangan daerah,” katanya. Ridwan mengatakan honorer K2 tetap harus mengikuti seleksi dan tidak otomatis lulus. Setidaknya ada dua seleksi yang harus diikuti yakni seleksi administrasi dan kompetensi teknis.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan pendaftaran untuk seleksi PPPK dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka memang dibuka untuk tenaga honorer K2 dan dosen untuk PTN baru.

“Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 atau D4. Sementara bagi jabatan dosen dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2,” katanya.

Mudzakir mengatakan pada jabatan tenaga kesehatan dibutuhkan pendidikan minimal D3. Adapun untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat.

“Dengan adanya kesempatan tersebut, tenaga honorer yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar. Sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN,” jelasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8228 seconds (0.1#10.140)