Tak Maksimal Gunakan Kewenangan di Kasus Lucas, KPK Dianggap Lalai
A
A
A
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Lucas kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019), dengan menghadirkan saksi ahli. Yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar Said Karim.
Dalam keterangannya, Said menjelaskan, yang dimaksud merintangi proses sidik sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata. Di mana akibat perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.
"Sehingga bila lihat rumusannya, Pasal 21 mensyaratkan harus ada akibat. Aparat (hukum) benar-benar secara nyata mengalami hambatan, merasa dirintangi untuk proses penyidikan perkara pidana,” katanya ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor.
Mengenai standar maksimal bagi penyidik, Said mengatakan, dalam kaitan dengan Pasal 21 bahwa penyidik telah memakai seluruh kewenangan-kewenangan yang ada padanya. Contoh, memanggil saksi-saksi atau tersangka, melakukan pencegahan, jemput paksa, menerbitkan surat DPO, dan red notice. "Jika syarat di atas belum dijalankan, maka belum dapat dikatakan maksimal," kata Said.
Mendengar penjelasan itu, tim penasihat hukum Lucas lantas bertanya soal kewenangan pencegahan. "Saudara ahli, kalau penyidik tak melakukan pencegahan, padahal dia memiliki kewenangan, apa itu masuk merintangi penyidikan?" tanya Aldres Napitupulu, penasihat hukum Lucas.
Said menjawab itu masuk kategori lalai dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal."Hal ini menimbulkan akibat tidak dapat menyelesaikan atau menuntaskan suatu perkara yang disidik," jawab Said.
Usai sidang, Aldres mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap belum maksimal dalam menggunakan instrumen yang melekat pada kewenangannya untuk menangkap Eddy Sindoro. Di sisi lain, KPK dianggap terburu-buru menetapkan Lucas sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap eks petinggi PT Paramount Enterprise International tersebut.
"Surat penangkapan KPK terhadap Eddy Sindoro baru terbit pada 4 September 2018. Sementara pada 29 Agustus 2018, Eddy tidak berstatus dicegah sehingga bebas masuk dan keluar negeri," kata Aldres usai sidang.Dalam kasus ini Lucas didakwa menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK. Adapun Eddy diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memuluskan perkara-perkara Lippo.
Dalam keterangannya, Said menjelaskan, yang dimaksud merintangi proses sidik sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata. Di mana akibat perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.
"Sehingga bila lihat rumusannya, Pasal 21 mensyaratkan harus ada akibat. Aparat (hukum) benar-benar secara nyata mengalami hambatan, merasa dirintangi untuk proses penyidikan perkara pidana,” katanya ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor.
Mengenai standar maksimal bagi penyidik, Said mengatakan, dalam kaitan dengan Pasal 21 bahwa penyidik telah memakai seluruh kewenangan-kewenangan yang ada padanya. Contoh, memanggil saksi-saksi atau tersangka, melakukan pencegahan, jemput paksa, menerbitkan surat DPO, dan red notice. "Jika syarat di atas belum dijalankan, maka belum dapat dikatakan maksimal," kata Said.
Mendengar penjelasan itu, tim penasihat hukum Lucas lantas bertanya soal kewenangan pencegahan. "Saudara ahli, kalau penyidik tak melakukan pencegahan, padahal dia memiliki kewenangan, apa itu masuk merintangi penyidikan?" tanya Aldres Napitupulu, penasihat hukum Lucas.
Said menjawab itu masuk kategori lalai dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal."Hal ini menimbulkan akibat tidak dapat menyelesaikan atau menuntaskan suatu perkara yang disidik," jawab Said.
Usai sidang, Aldres mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap belum maksimal dalam menggunakan instrumen yang melekat pada kewenangannya untuk menangkap Eddy Sindoro. Di sisi lain, KPK dianggap terburu-buru menetapkan Lucas sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap eks petinggi PT Paramount Enterprise International tersebut.
"Surat penangkapan KPK terhadap Eddy Sindoro baru terbit pada 4 September 2018. Sementara pada 29 Agustus 2018, Eddy tidak berstatus dicegah sehingga bebas masuk dan keluar negeri," kata Aldres usai sidang.Dalam kasus ini Lucas didakwa menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK. Adapun Eddy diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memuluskan perkara-perkara Lippo.
(poe)