Gunakan Fasilitas Pendidikan untuk Kampanye, Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 11 Februari 2019 - 21:41 WIB
Gunakan Fasilitas Pendidikan...
Gunakan Fasilitas Pendidikan untuk Kampanye, Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno diduga melakukan pelanggaran pemilu karena menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye. Pelanggaran tersebut terjadi pada 2 Februari 2019 di SMA Pangudi Luhur 1, Jl. Brawijaya IV No. 47 , RT.5/RW.3, Pulo , Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Pelanggran tersebut diketahui dari foto-foto yang tersebar pada Group-group WhatsApp dan media social. Dalam foto tersebut terlihat, Sandiaga Uno dan beberapa orang lainnya terlihat baru selesai bermain basket dan berfoto dengan pose khas 'salam dua jari', dimana seperti yang diketahui pose tersebut adalah pose kampanye dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02.

"Kami menilai kegiatan yang dilakukan oleh Sandiaga Uno yang berfoto dengan Pose “salam dua jari” di lingkungan pendidikan tersebut merupakan Pelanggaran kampanye pemilu karena menggunakan fasilitas tempat pendidikan," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) Mellisa Anggraini melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Senin (11/2/2019).

Berdasarkan fakta di atas, Lanjut Mellisa, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Besar harapan kami, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilu lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan baik oleh Paslon pada Pilpres 2019 ataupun tim kampanyenya, karena akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
(pur)
Berita Terkait
Bawaslu Libatkan Ahli...
Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Bawaslu Butuh 14 Hari...
Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi
Bawaslu: Potensi Kecurangan...
Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap Ada
Keputusan KPU Terima...
Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved