Kasus Dana Hibah KONI, KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora

Jum'at, 08 Februari 2019 - 20:44 WIB
Kasus Dana Hibah KONI, KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora
Kasus Dana Hibah KONI, KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eny Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap dana Hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Eny Purnawati rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH). "Hari ini KPK memeriksa satu saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy), dalam TPK Suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

(Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, Menpora: Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur)


Febri menjelaskan, pemeriksan tersebut untuk mendalami serta mengkonfirmasi keterkaitan Eny dalam kasus suap dana hibah tersebut. "KPK mengonfirmasi peran saksi sebagai staf Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan anggaran dana hibah," jelas Febri.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

(Baca juga: Suap Hibah Kemenpora-KONI, KPK Telusuri Pembagian Fee)


Kelima orang tersangka tersebut adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6922 seconds (0.1#10.140)