KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hati-hati Kelola Keuangan Negara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di pusat dan daerah untuk mengelola keuangan negara secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan KPK dalam menyikapi penetapan tersangka Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman. Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan USD 22.000 dari tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Uang itu terkait kepengurusan dana alokasi khusus untuk Pegunungan Arfak pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," ujar Wakil ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
(Baca juga: Kasus Suap Sukiman Terkait Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak)
Saut menyesalkan adanya korupsi pada dana otonomi khusus, dana alokasi khusus atau jenis dana alokasi lainnya untuk daerah masih terus terjadi. Seharusnya, kata Saut, dana tersebut bisa dinikmati masyarakat daerah secara utuh.
"Korupsi yang terjadi sudah pasti merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang, baik pejabat di pusat, daerah atau pihak swasta yang bersama-sama melakukan korupsi," jelasnya.
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama dengan Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Sedangkan, Natan diduga sebagai pihak pemberi.
(Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap)
Suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu disampaikan KPK dalam menyikapi penetapan tersangka Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman. Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan USD 22.000 dari tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Uang itu terkait kepengurusan dana alokasi khusus untuk Pegunungan Arfak pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," ujar Wakil ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
(Baca juga: Kasus Suap Sukiman Terkait Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak)
Saut menyesalkan adanya korupsi pada dana otonomi khusus, dana alokasi khusus atau jenis dana alokasi lainnya untuk daerah masih terus terjadi. Seharusnya, kata Saut, dana tersebut bisa dinikmati masyarakat daerah secara utuh.
"Korupsi yang terjadi sudah pasti merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang, baik pejabat di pusat, daerah atau pihak swasta yang bersama-sama melakukan korupsi," jelasnya.
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama dengan Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Sedangkan, Natan diduga sebagai pihak pemberi.
(Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap)
Suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)