KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap

Kamis, 07 Februari 2019 - 18:59 WIB
KPK Tetapkan Anggota...
KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Selain Sukiman, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba menjadi tersangka.

"Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Saut menjelaskan, tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

(Baca juga: KPK Sebut Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan Jika Tidak Lakukan Korupsi)

Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.

Dengan tersangka Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara di pengadilan tipikor. Lalu swasta Eka Kamaludin yang telah divonis 8 tahun penjara juga.

Serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara. Dan kontraktor Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara.

Atas ulahnya, Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Natan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Calon Dewas KPK Sarankan...
Calon Dewas KPK Sarankan Penyidik Bicara ke Dewan Pengawas Sebelum OTT
Raker Komisi III DPR...
Raker Komisi III DPR Bersama KPK, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT
Dukung OTT, DPR Juga...
Dukung OTT, DPR Juga Minta KPK Kedepankan Pengawasan dan Pencegahan
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved