KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap

Kamis, 07 Februari 2019 - 18:59 WIB
KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap
KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Selain Sukiman, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba menjadi tersangka.

"Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Saut menjelaskan, tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

(Baca juga: KPK Sebut Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan Jika Tidak Lakukan Korupsi)

Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.

Dengan tersangka Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara di pengadilan tipikor. Lalu swasta Eka Kamaludin yang telah divonis 8 tahun penjara juga.

Serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara. Dan kontraktor Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara.

Atas ulahnya, Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Natan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5787 seconds (0.1#10.140)