Kasus Suap Sukiman Terkait Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak

Kamis, 07 Februari 2019 - 19:33 WIB
Kasus Suap Sukiman Terkait Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak
Kasus Suap Sukiman Terkait Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba menjadi tersangka.

Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan dalam kontruksi perkara pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada proses pengajuan, Natan bersama sama pihak rekanan (Pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan. "Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada SKM (Sukiman) selaku Anggota DPR RI," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

(Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Kasus Suap)


KPK menduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Kemudian, pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"NPA (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," kata Saut.

KPK menduga Natan memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar Amerika. Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar Amerika. SKM diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," kata Saut.

Dari pengaturan tersebut, kata Saut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49.915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas ulahnya, Sukiman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3893 seconds (0.1#10.140)