Kominfo Blokir Akun Instagram Catut Nama TNI

Kamis, 07 Februari 2019 - 11:13 WIB
Kominfo Blokir Akun...
Kominfo Blokir Akun Instagram Catut Nama TNI
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram @tni_indonesia_update yang memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.

Dalam caption salah satu postingannya ditulis, "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Kemudian Kemenkominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.

"Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan, pemblokiran akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu 6 Februari 2019 pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.
(Baca juga: Kemenkominfo Diminta Tertibkan Akun Medsos Gunakan Nama TNI )Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdalam Pasal 35,yakni setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kemenkominfo juga mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.
(dam)
Berita Terkait
Menghindari Hoaks dengan...
Menghindari Hoaks dengan Terbiasa Berpikir Kritis
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Kepercayaan Publik Anjlok,...
Kepercayaan Publik Anjlok, Bisakah Facebook Bertahan?
Posting Ujaran Kebencian,...
Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut
Terancam Dilaporkan...
Terancam Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Ujaran Kebencian, Munarman: Terserah!
Tak Sekadar Revisi UU...
Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved