Usut Dana Hibah, KPK Periksa Staf Kemenpora dan KONI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa seseorang saksi bernama Lina Nurhasanah. Lina yang berprofesi sebagai staf KONI sekaligus staf Kemenpora itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI.
"KPK memeriksa seorang saksi (Lina) untuk tersangka EFH dalam TPK Suap Terkait Dengan Penyaluran Bantuan Dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/2/2019).
Febri menjelaskan, Lina dimintai keterangan terkait dengan mekanisme dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme dana hibah dan melakukan kroscek beberapa bukti lain yang telah didapatkan penyidik," jelasnya.
(Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, Menpora: Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur)
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA).
(Baca juga: Suap Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Tim Verifikasi Kemenpora)
Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staf Kemenpora dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.
Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"KPK memeriksa seorang saksi (Lina) untuk tersangka EFH dalam TPK Suap Terkait Dengan Penyaluran Bantuan Dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/2/2019).
Febri menjelaskan, Lina dimintai keterangan terkait dengan mekanisme dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme dana hibah dan melakukan kroscek beberapa bukti lain yang telah didapatkan penyidik," jelasnya.
(Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, Menpora: Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur)
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA).
(Baca juga: Suap Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Tim Verifikasi Kemenpora)
Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staf Kemenpora dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.
Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
(maf)