Kubu Pabowo Sebut Logika Wali Kota Semarang Soal Jalan Tol Sangat Aneh
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang menyebut rakyat yang tidak mendukung Jokowi tidak usah menggunakan jalan tol yang dibangun di era Jokowi menuai kecaman. Salah satunya dari Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno , Suhendra Ratu Prawiranegara.
Suhendra menganggap logika Hendrar sebagai kepala daerah dianggap tidak tepat. "Logika berpikir wali kota Semarang ini sangat aneh dan diluar nalar akal sehat," kata Suhendra dalam siaran pers, Minggu (3/2/2019).
Ia menjelaskan, berdasar UU No 38/2004 tentang Jalan, di situ dijelaskan jalan tol merupakan milik negara. Jalan tol adalah bagian dari jalan nasional. Korporasi (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembelian biaya investasi dan keuntungan. Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol yang Indonesia. (Baca juga: 7 Poin Gagalnya Politik Identitas dalam Pertarungan Elektroral Pilpres )
"Termasuk Presiden Joko Widodo, bukan pemilik sejengkal pun jalan tol di Indonesia. Ini hal substansial yang harus dipahami oleh wali kota Semarang agar jangan sembarang bicara," terangnya.
Merujuk pada Tol Trans Jawa yang telah beroperasi sekarang harus diapresiasi atas capaian ini. Namun prestasi ini tidak serta merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut.
"Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta jadi (terlaksana) dalam kurun waktu 1-3 tahun, jika terdapat proses pembebasan lahan. Ini kesimpulan saya, tesis saya. Hal ini dapat dilihat dari data statistik dan empirik di lapangan," kata Suhendra. (Baca juga: Doa Mbah Moen Diklaim untuk Prabowo, Begini Reaksi TKN Jokowi )
Tak hanya itu, Suhendra juga menjelaskan sebelum Joko Widodo berkuasa, Presiden SBY sudah memberikan dasar dan kebijakan signifikan sejak 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa. Hal itu tidak bisa dihapus karena terekam dalam dokumentasi dan jejak digital.
“Jadi Tol Trans Jawa ini dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen PU. Dalam era SBY lah, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan," ungkapnya.
"Saya dapat menyampaikan ini karena saya ikut dalam proses tersebut. Kami bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU, saat itu adalah Djoko Kirmanto. Saat itu Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Badan Litbang PU, yang tidak terlibat dalam proses pengambil kebijakan dan prosesnya," tandas mantan Staf Khusus Menteri PU tersebut.
Suhendra menganggap logika Hendrar sebagai kepala daerah dianggap tidak tepat. "Logika berpikir wali kota Semarang ini sangat aneh dan diluar nalar akal sehat," kata Suhendra dalam siaran pers, Minggu (3/2/2019).
Ia menjelaskan, berdasar UU No 38/2004 tentang Jalan, di situ dijelaskan jalan tol merupakan milik negara. Jalan tol adalah bagian dari jalan nasional. Korporasi (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembelian biaya investasi dan keuntungan. Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol yang Indonesia. (Baca juga: 7 Poin Gagalnya Politik Identitas dalam Pertarungan Elektroral Pilpres )
"Termasuk Presiden Joko Widodo, bukan pemilik sejengkal pun jalan tol di Indonesia. Ini hal substansial yang harus dipahami oleh wali kota Semarang agar jangan sembarang bicara," terangnya.
Merujuk pada Tol Trans Jawa yang telah beroperasi sekarang harus diapresiasi atas capaian ini. Namun prestasi ini tidak serta merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut.
"Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta jadi (terlaksana) dalam kurun waktu 1-3 tahun, jika terdapat proses pembebasan lahan. Ini kesimpulan saya, tesis saya. Hal ini dapat dilihat dari data statistik dan empirik di lapangan," kata Suhendra. (Baca juga: Doa Mbah Moen Diklaim untuk Prabowo, Begini Reaksi TKN Jokowi )
Tak hanya itu, Suhendra juga menjelaskan sebelum Joko Widodo berkuasa, Presiden SBY sudah memberikan dasar dan kebijakan signifikan sejak 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa. Hal itu tidak bisa dihapus karena terekam dalam dokumentasi dan jejak digital.
“Jadi Tol Trans Jawa ini dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen PU. Dalam era SBY lah, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan," ungkapnya.
"Saya dapat menyampaikan ini karena saya ikut dalam proses tersebut. Kami bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU, saat itu adalah Djoko Kirmanto. Saat itu Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Badan Litbang PU, yang tidak terlibat dalam proses pengambil kebijakan dan prosesnya," tandas mantan Staf Khusus Menteri PU tersebut.
(poe)