KPU: UU Pemilu Bolehkan Caleg Eks Napi Korupsi Diumumkan

Kamis, 31 Januari 2019 - 08:42 WIB
KPU: UU Pemilu Bolehkan...
KPU: UU Pemilu Bolehkan Caleg Eks Napi Korupsi Diumumkan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar Caleg mantan narapidana kasus korupsi peserta pemilu serentak 2019. Dari yang diumumkan KPU adalah Caleg DPR tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan Caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam jumpa pers di Kantor KPU, Rabu 30 Januari 2019, malam.

Dari jumlah caleg eks napi korupsi disebutkan Ilham sebanyak 40 orang merupakan Caleg yang maju tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 9 orang merupakan Caleg DPD.

Ilham menjelaskan, ketentuan pasal 182 undang2 nomor 7 tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

"Ini kita mengacu pada peraturan perundang2an bahwa memang ada aturan dalam uu pemilu tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik," katanya.

(Baca juga: MUI Sesalkan Debat Capres Perdana Kurang Berkualitas)

Berikut daftar caleg eks napi korupsi:

1. Partai Gerindra = 3 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD Kab/Kota.
2. PDIP Perjuangan = 1 orang caleg DPRD provinsi, 0 caleg DPRD Kab/Kota.
3. Golkar = 4 orang caleg DPRD provinsi, kota 4 orang caleg DPRD Kab/Kota.
4. Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kab/Kota.
5. Berkarya = 2 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kab/Kota.
6. PKS = 0 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD Kab/Kota.
7. Perindo = 1 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD Kab/Kota.
8. PAN = 1 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD Kab/Kota.
9. Hanura = 3 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kab/Kota.
10. Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi, 4 org caleg DPRD Kab/Kota.
11. PBB = 1org caleg DPRD provinsi, 0 org caleg DPRD Kab/Kota.
12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD provinsi, 2 org caleg DPRD Kab/Kota.

Total Caleg DPRD Provinsi 16 orang, Caleg DPRD Kab/Kota 24 = 40 Orang

Caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :

Aceh 1 orang
Sumut 1 org
Bangka Belitung 1 orang
Sumsel 1 orang
Kalteng 1 orang
Sulteng 3 orang
Sulut 1 orang
Total 9 orang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)