Organisasi Pemantau Pemilu Tolak Kriminalisasi terhadap Anggota KPU
A
A
A
JAKARTA - Belasan Organisasi Pemantau Pemilu memberikan dukungan kepada seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Pelaporan itu karena diduga anggota KPU menyalahgunakan kewenangannya setelah tidak mematuhi putusan pengadilan untuk memasukan OSO dalam daftar Caleg DPD Pemilu 2019.
Petisi dukungan kepada KPU dibacakan oleh Peneliti Formappi, Lucius Karus. Lucius menganggap laporan terhadap anggota KPU itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dapat dipidanakan.
"Kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu," ujar Lucius di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
(Baca juga: KPU Pastikan Nama OSO Tak Masuk Surat Suara Pemilu )
Atas dasar hal tersebut, Lucius menyebut para pemantau pemilu yang tergabung dalam Koalis Msayarakat Demokrasi Indonesia menyampaikan empat pernyataan sikap bersama yakni:
1. Mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu;
3. Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu; dan
4. Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
Petisi dukungan kepada KPU dibacakan oleh Peneliti Formappi, Lucius Karus. Lucius menganggap laporan terhadap anggota KPU itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dapat dipidanakan.
"Kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu," ujar Lucius di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
(Baca juga: KPU Pastikan Nama OSO Tak Masuk Surat Suara Pemilu )
Atas dasar hal tersebut, Lucius menyebut para pemantau pemilu yang tergabung dalam Koalis Msayarakat Demokrasi Indonesia menyampaikan empat pernyataan sikap bersama yakni:
1. Mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu;
3. Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu; dan
4. Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
(kri)