36 Kepala Daerah di Jateng Dukung 01, Bawaslu: Masih Dipelajari

Selasa, 29 Januari 2019 - 02:34 WIB
36 Kepala Daerah di Jateng Dukung 01, Bawaslu: Masih Dipelajari
36 Kepala Daerah di Jateng Dukung 01, Bawaslu: Masih Dipelajari
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) akan mendalami adanya dugaan pelanggaran kampanye pada acara deklarasi dukungan 36 kepala daerah kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bawaslu Jateng menyebut tidak pernah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait acara sejumlah kepala daerah yang memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf tersebut.

“Bawaslu tidak menerima tembusan STTP acara tersebut. Sesuai aturan, kampanye ya perlu STTP," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Semarang, Senin (28/1/2019). (Baca juga: 36 Kepala Daerah se-Jawa Tengah Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin)

Ia menjelaskan, mekanisme kampanye harus mengantongi STTP sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23/2018, PKPU Nomor 28/2018, PKPU Nomor 33/2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28/2018. STTP merupakan bukti telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu, dan polisi.

Karena itu, Rofiuddin menegaskan , Bawaslu Jateng akan mendalami acara tersebut. Termasuk dugaan muatan kampanye dalam acara yang dihadiri 36 kepala dan wakil kepala daerah di Jateng tersebut.

“Terkait apakah kegiatan itu mengandung unsur kampanye atau tidak, kami masih mempelajari dan mengkaji peristiwa tersebut," tukas dia. (Baca juga: Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Dinilai Tak Perlu Disoal)

Diketahui, deklarasi dukungan kepala daerah terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin itu digelar di Hotel Alila, Solo, Sabtu 26 Januari 2019. Deklarasi tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerah yang tidak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga. Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung pasangan nomor urut 01.

Sementara 36 orang yang hadir meliputi wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dari 27 daerah. Empat kepala daerah izin tidak bisa hadir, yakni Kabupaten Rembang, Temanggung, Banjarnegara, dan Blora. (Baca juga: Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Disoal, Ini Respons Ganjar Pranowo)

Acara ini mengundang perhatian kubu pasangan Prabowo-Sandi . Bahkan Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi berencana mengadukannya ke Bawaslu pusat. Mereka ingin memastikan kegiatan tersebut benar-benar tidak melanggar ketentuan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9492 seconds (0.1#10.140)