Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Dinilai Tak Perlu Disoal

Selasa, 11 September 2018 - 16:57 WIB
Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Dinilai Tak Perlu Disoal
Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Dinilai Tak Perlu Disoal
A A A
JAKARTA - Dukungan kepala daerah kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Jokowi-Maruf Amin dinilai tidak perlu dipersoalkan. Sebab dukungan itu bukan sebuah pelanggaran.

Penilaian itu diberikan peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Nanang Suryana yang menjelaskan kepala daerah adalah jabatan politik. Posisi mereka berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 63, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 ayat 2, kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye.Syaratnya, mengajukan cuti untuk kampanye di hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 62 PKPU itu. Disebut di aturan tersebut, dibatasi satu hari cuti pada hari kerja, dan dipersilakan untuk berkampanye di hari libur.
"Munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, Selasa (11/9/2018).
Nanang menilai harus dipahami juga dukungan para kepala daerah kepada Jokowi adalah bagian dari upaya mereka memperkuat legitimasi di hadapan masyarakat. Sebab politik tumbuh dengan dukungan publik. Apalagi Pilpres 2019 menjadi magnet perhatian nasional.

"Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden, dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan. Terlebih, jika masyarakat di wilayahnya memiliki ikatan dengan calon yang didukung tersebut, baik karena rekam jejaknya, bukti kerjanya, dan atau yang lainnya," tuturnya.

Oleh karena itu, sambung dia, dukungan kepala daerah kepada Jokowi bukan sebuah masalah. Kalaupun ada yang ingin mengomentari, lanjut dia, sebaiknya yang disampaikan adalah anjuran agar aturan tak dilanggar ketika menyampaikan dukungan.

"Lebih kepada bagaimana ketaatan dari masing-masing kepala daerah tersebut untuk tidak melanggar PKPU yang telah diterbitkan seperti penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye," ujar Nanang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres.Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4608 seconds (0.1#10.140)