Sinergi KPK, Polisi dan Kejaksaan Tangkap PM di Cinere Depok

Senin, 28 Januari 2019 - 21:48 WIB
Sinergi KPK, Polisi dan Kejaksaan Tangkap PM di Cinere Depok
Sinergi KPK, Polisi dan Kejaksaan Tangkap PM di Cinere Depok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan KPK dengan dukungan Polsek Limo, Cinere memfasilitasi penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada kegiatan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel atas nama tersangka Perdana Marcos (PM).

"DPO atas nama PM ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere, Depok oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Korwil Penindakan KPK, dan tim Polsek limo pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).

Febri menjelaskan, PM merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

Diketahui, PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang yaitu DPO sejak 2016.

Febri juga mengungkapkan untuk pihak PPK dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jaksel. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 M.

"Setelah tersangka PM ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," jelas Febri.

KPK menduga sebelumnya tersangka PM berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.

Pada saat tim Korwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jaksel langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka PM di wilayah hukum Kota Depok.

"Penangkapan DPO atas nama tersangka PM merupakan bentuk sinergi antara KPK, kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerja sama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau kejaksaan," tutur Febri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6875 seconds (0.1#10.140)
pixels