Nama Sekda Jabar Kembali Disebut di Sidang Perkara Suap Meikarta

Senin, 21 Januari 2019 - 17:58 WIB
Nama Sekda Jabar Kembali...
Nama Sekda Jabar Kembali Disebut di Sidang Perkara Suap Meikarta
A A A
BANDUNG - Sidang perkara suap perizinan proyek hunian Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa kembali disebut dalam persidangan. Kali ini nama Iwa disebut Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.

Dia menyebut nama Iwa berkaitan adanya pemberian dana uang Rp1 miliar menyangkut perubahan atau revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodasi proyek Meikarta.

"Awalnya Pak Henry Lincoln (Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di provinsi. Pak Henry lalu menyampaikan ke saya ada link di provinsi, Pak Sekda Iwa melalui DPRD Kabupaten Bekasi Bapak Sulaeman dan Pak Waras (dari-red) DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng saat menjadi saksi perkara tersebut.

Neneng mengemukakan, negosiasi upengurusan revisi Perda RDTR oleh Sekda Iwa dilakukan di salah satu rest area. Pertemuan antara Neneng Rahmi, Henry Lincoln, dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dengan Iwa terjadi akhir 2017.

"Ada pertemuan terlebih dahulu. Waktu itu di rest area, saya lupa KM-nya berapa. Nah waktu itu saya diajak. Pertemuan tersebut dihadiri Henry Lincoln, Waras, dan Iwa," ujar Neneng.

Namun, tutur Neneng, dia tidak terlibat dalam pertemuan yang disebut untuk negosiasi pengurusan RDTR kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.

"Dari pertemuan tersebut, Henry menyampaikan ke saya untuk proses RDTR, Iwa meminta Rp1 miliiar dalam rangka bakal calon gubernur," tutur Neneng.

Neneng mengungkapkan, Henry juga menyampaikan, pengurusan tersebut tinggal diminta kepada pihak Meikarta.

Menurut dia, Uang yang minta Sekda Jabar Iwa Karniwa tersebut diberikan dua kali melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.

"Pertama Rp500 juta dan keduanya Rp400 juta. Henry sampaikan jangan dipenuhi semua karena nanti menggampangkan, pihak provinsi enggak diberesin, sehingga ibaratnya kami punya utang Rp100 juta," ungkap dia. .
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)